Pinjol Ilegal Makin Marak, Pesan Advokat Muda untuk Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Kota Palembang, Ferdiyan Ganesha SH

Praktisi Hukum Kota Palembang, Ferdiyan Ganesha SH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dimana ada gula disitu ada semut. Pepatah tersebut menggambarkan wujud eksistensi pinjaman online yang makin digemari belakangan ini.

Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang saat ini masih berlangsung, secara langsung juga berdampak terhadap keadaan perekonomian masyarakat Indonesia. Kemudahan dan proses yang cepat dalam pencairan dana pinjaman sangat menggiurkan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan uang guna memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang sifatnya primer, sekunder maupun tersier.

Pertumbuhan industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending atau yang dikenal dengan pinjaman online, tampak semakin tajam di era new normal. Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pembiayaan atau besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga, denda, dan penalti dari 147 platform P2P lending mencapai Rp19,04 triliun per Maret akhir 2021. Dengan kata lain, outstanding industri fintech P2P lending tercatat tumbuh sebesar 28,7 persen (year on year/yoy). Bahkan, kenaikannya sejak awal tahun terbilang melompat, sekitar 24,36 persen (year-to-date/ytd) dari nilai outstanding Rp15 sampai Rp16 triliun pada Desember 2020 sampai Februari 2021.

Namun ironinya dengan pertumbuhan pinjaman online (Pinjol) tersebut, melahirkan permasalahan baru bagi masyarakat yang tidak mampu melunasi utangnya dikarenakan besarnya bunga pinjaman yang harus dibayar. Sebagian masyarakat yang meminjam melalui pinjaman online tidak memahami regulasi terkait pinjaman online ini.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

Bahkan tidak mengetahui mana platform (penyedia jasa) pinjaman online yang terdaftar/berizin pada Otoritas Jasa Keuangan dan yang tidak terdaftar/berizin. Alhasil, kasus jeratan utang pinjol harus dialami oleh masyarakat, seperti yang menimpa salah seorang guru honorer di Semarang dan penjual bubur di Makassar karena tidak mampu melunasi pinjamannya.

Praktisi Hukum Kota Palembang, Ferdiyan Ganesha SH saat dijumpai awak media menyampaikan, bahwa pinjaman online itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Ganesha mengingatkan agar masyarakat memperhatikan beberapa hal agar tidak terjerat dengan bunga pinjaman yang besar sehingga tidak mampu melunasi utangnya.

Hal yang paling penting yang diatur dalam POJK tersebut yakni peminjam harus memastikan legalitas penyedia jasa pinjaman online tersebut. Karena penyedia jasa yang resmi itu statusnya terdaftar/memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan bisa dilakukan pengecekan di melalui situs OJK.

“Penyedia jasa pinjaman online/pinjol yang resmi memiliki kantor yang jelas alamatnya, memiliki nomor telepon dan email yang dan bisa diakses oleh siapapun. Jadi, bila masyarakat mendapat tawaran pinjaman online tapi si penyedia jasa tidak dapat menunjukan lokasi kantornya maka sudah dapat dipastikan bahwa statusnya tidak terdaftar/berizin dari OJK,” ujar pria yang akrab di sapa Ganesha kepada awak media belum lama ini.

Baca Juga:  PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Ia melanjutkan, di dalam POJK 77/2016 juga diatur bahwa dalam berinterkasi dengan calon peminjam melalui ponsel atau smartphone, penyedia jasa hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi dengan seizin calon peminjam. Sehingga diluar dari tiga hal tersebut tidak boleh diakses oleh penyedia jasa pinjaman online.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya, pengacara muda ini mengingatkan bahwa dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), telah diatur total biaya pinjaman tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari.

“Jumlah total biaya baik biaya keterlambatan pelunasan dan seluruh biaya lain jumlahnya maksimum 100% dari nilai pinjaman. Penyedia jasa pinjaman online illegal akan mengenakan bunga pinjaman melebihi dari 0,8%, dan hal ini tidak diketahui oleh masyarakat sehingga dimanfaatkan oleh penyedia jasa pinjaman online ilegal tersebut,” jelasnya.

Menutup pembicaraan, pengacara yang dikenal ramah ini berpesan apabila hendak melakukan pinjaman online kepada penyedia jasa pinjaman online yang resmi, pahami betul klausul-klausul perjanjiannya. Pinjamlah untuk keperluan yang produktif maksimal 30% dari penghasilan dan jangan meminjam uang melalui pinjaman online untuk keperluan konsumtif semata.

Laporan Irwan/wan

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB