Tak Senang Dituding “CEPU”: Gunawan Habisi Ali di Kawasan SU II

- Jurnalis

Senin, 17 Mei 2021 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan terhadap korban Ali Saibi (50), warga Lorong Sehati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (16/5/2021).

Pelaku pembunuhan terhadap korban Ali Saibi (50), warga Lorong Sehati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (16/5/2021).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pelaku pembunuhan terhadap korban Ali Saibi (50), warga Lorong Sehati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (16/5/2021).

Pelaku yang tak lain tetangga Korban sendiri yakni Gunawan (40).

Penangkapan Pelaku dipimpin langsung langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing di persembunyiannya di Desa Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pembunuhan itu terjadi Sabtu, (15/5/2021), sekitar pukul 16.00 WIB, berawal saat korban menyuruh pelaku untuk mencari (membeli sabu-red) dan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas piket SPKT, Identifikasi dan piket Reskrim Unit Pidsus serta Polsek SU I langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian jenazah dilarikan ke kamar mayat RS Bhayangkara Palembang untuk divisum.
Petugas piket SPKT, Identifikasi dan piket Reskrim Unit Pidsus serta Polsek SU I langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian jenazah dilarikan ke kamar mayat RS Bhayangkara Palembang untuk divisum.

Namun setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kembali dan sudah berusaha mencari, ternyata tidak dapat.

Baca Juga:  Pejabat Pemkot Palembang Rangkap Jabatan! Pemerhati Sorot SDM--Pelayanan hingga Dobel Tunjangan

Dan pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB. Tetapi bukan perlakukan baik yang diberikan korban kepada pelaku. Korban pun saat itu langsung dimarah dan menuduhnya seorang Cepu Polisi.

Tak terima dituduh cepu, membuat Gunawan pun naik pitam dan pulang untuk mengambil sebilah pisau.

Cek cok mulut pun terjadi, keduanya pun saling tantang dan mengajak duel. Belum sempat duel korban pun ditusuk pelaku dari belakang, dan mengalami luka ditusuk sebelah kanan. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan darah.

Baca Juga:  SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

”Ya benar pelaku kita tangkap saat berada di desa Rambutan setelah berhasil kita ketahui keberadaannya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah Putra.

Lanjutnya, tanpa perlawanan pelaku pun mengaku bersalah dan langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, “Ketika kita datangi di desa Rambutan, pelaku langsung mengaku perbuatannya dan mengaku bersalah,” ungkap Tri sambil mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah Sajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB