Atas ulahnya pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, terancam kurungan penjara 15 tahun” tutupnya.
Sementara pelaku Gunawan mengaku kesal kepada korban, lantaran dituduh seorang Cepu polisi.
“Saya disuruh cari sabu pak dan diberikan uang 2,5 juta. Namun setelah saya cari barang itu kemana-mana tidak ada. Nah pas saya hendak mengembalikan uangnya saya dituduh cepu, saya marah cek cok pun terjadi, dia nantang saya. Saat itu saya pulang ke rumah ambil pisau dan saya tusuk dari belakang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ali Saibi (50) warga Lorong Sehati Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang ditemukan warga sudah tergeletak bersimbah darah tak bernyawa dengan luka tusuk di dada rusuk sebelah kiri di Lorong Indrawati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Ketika mendapatkan laporan dari warga di TKP (tempat kejadian perkara), adanya penemuan mayat tersebut, petugas piket SPKT, Identifikasi dan piket Reskrim Unit Pidsus serta Polsek SU I langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian jenazah dilarikan ke kamar mayat RS Bhayangkara Palembang untuk divisum.
Saat ditemukan, Korban dalam posisi terlentang dan tangan kirinya memegang sebilah senjata tajam jenis parang.
Belum diketahui motif dan siapa pelaku nya, hingga kini petugas Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Su II, masih melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















