Tak Senang Dituding “CEPU”: Gunawan Habisi Ali di Kawasan SU II

- Jurnalis

Senin, 17 Mei 2021 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan terhadap korban Ali Saibi (50), warga Lorong Sehati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (16/5/2021).

Pelaku pembunuhan terhadap korban Ali Saibi (50), warga Lorong Sehati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (16/5/2021).

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, terancam kurungan penjara 15 tahun” tutupnya.

Sementara pelaku Gunawan mengaku kesal kepada korban, lantaran dituduh seorang Cepu polisi.

“Saya disuruh cari sabu pak dan diberikan uang 2,5 juta. Namun setelah saya cari barang itu kemana-mana tidak ada. Nah pas saya hendak mengembalikan uangnya saya dituduh cepu, saya marah cek cok pun terjadi, dia nantang saya. Saat itu saya pulang ke rumah ambil pisau dan saya tusuk dari belakang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Diberitakan sebelumnya, Ali Saibi (50) warga Lorong Sehati Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang ditemukan warga sudah tergeletak bersimbah darah tak bernyawa dengan luka tusuk di dada rusuk sebelah kiri di Lorong Indrawati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Ketika mendapatkan laporan dari warga di TKP (tempat kejadian perkara), adanya penemuan mayat tersebut, petugas piket SPKT, Identifikasi dan piket Reskrim Unit Pidsus serta Polsek SU I langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian jenazah dilarikan ke kamar mayat RS Bhayangkara Palembang untuk divisum.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Saat ditemukan, Korban dalam posisi terlentang dan tangan kirinya memegang sebilah senjata tajam jenis parang.

Belum diketahui motif dan siapa pelaku nya, hingga kini petugas Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Su II, masih melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB