Selesaikan Pulau Kemaro, Libatkan Ahli Geologi

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pemangku Adat Sumatera Selatan H Albar Sentosa Subari,

Ketua Pemangku Adat Sumatera Selatan H Albar Sentosa Subari,

PERDEBATAN tajam dan somasi hukum pihak ahli waris turunan keempat Kiai Merogan atas program pembangunan 15 resort wisata di kawasan Pulau Kemaro, menjadi perbincangan masyarakat.

—–
WIDEAZONE.COM, PALEMBANG —- Terkait persoalan itu, Ketua Pemangku Adat Sumatera Selatan H Albar Sentosa Subari, menyatakan harus disikapi secara bijak.

Bahkan harus dilihat dari status hukum tanah itu secara komprehensif. Sebab jika dilihat dari fakta di lapangan, kondisi tanah itu akan terus menjadi perselisihan.

Menurut Albar, status hukum tanah Pulau Kemaro merupakan tanah nyurung. Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, tanah nyurung, berupa delta, tanah pantai, tepi danau, situ, endapan tepi sungai atau pulau nyurung,” ujar Albar, saat dihubungi wartawan media ini, Selasa (25/2/2021).

Itu artinya, kata Albar, tanah nyurung (Pulau Kemaro) langsung dikuasai negara. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 410-1293 tanggal 9 Mei 1996, penertiban status tanah nyurung dikuasai pemerintah.

Penguasaan atau kepemilikan tanah itu diatur oleh Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

“Pada poin tiga disebutkan bahwa tanah nyurung dikuasai pemerintah,” kata Albar.

Pada poin empat dinyatakan, para kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional harus melakukan inventarisasi tanah timbul dan tanah yang hilang secara alami.

Menurut Albar, jika ada tanah hilang yang sudah bersertifikatnya, statusnya harus disesuaikan. Sedangkan untuk tanah yang direklamasi, harus diberi tanda batas tanah, sehingga akan diketahui berapa luas tanah tesebut.

“Bagi pemilik tanah nyurung, dapat segera diproses sesuai prosedur undang-undang yang berlaku. Nanun berdasarkan ketentuan itu, maka dapat diketahui bahwa tanah nyurung secara alami dikuasai negara,” tukas Albar.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hukum tanah didasarkan pada hukum adat (padal 5 ayat 1). Menurut para ahli, dengan berlakunya UUPA ditingkatkan menjadi hak negara.

Artinya pemilik tanah tak dapat memiliki tanpa melalui permohonan hak seperti tanah-tanah lain pada umumnya. “Tanah nyurung dalam undang-undang simbur cahaya merupakan hak komunal yang dapat dimanfaatkan secara bersama,” ujar Albar.

Baca Juga:  Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Menurut dia, dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, istilah noeroeng (nyurung) terdapat di pasal 19 aturan dusun soal berladang (Doesoen en Landbouw Verordeningen).

Dan, katanya, ketentuan pasal 19 di Undang-Undang Simbur Cahaya hasil kompilasi Belanda terbitan tahun 1854-1856, secara hukum sudah tak dipakai lagi (dicabut).

“Pertanyaannya, apakah Pulau Kemaro sebagai tanah nyurung memang sah milik perorangan atau dikuasai langsung pemerintah? Nah, yang bisa menjawabnya adalah ahli geologi,” kata Albar.

Apalagi Pulau Kemaro sebagai pulau wisata dan budaya, saat ini sudah ramai dikunjungi penziarah atau pelancong religi. “Selesaikan saja secara baik-baik. Bahkan minta pendapat ahli geologi tentang asal muasalnya sebagai tanah yang terbentuk seperti sekarang,” ujar Albar menutup perbincangan. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB