Ekstasi “Hantarkan” Yon ke Hotel Prodeo Muara Lakitan

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus Ariyon alias Yon (30) warga Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus Ariyon alias Yon (30) warga Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

WIDEAZONE.COM, MURA — Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus Ariyon alias Yon (30) warga Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Yon ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor Beat di depan Mapolsek Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas (MURA), Minggu 14 Februari 2021 sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi didampingi Kanit Reskrim, IPDA Joni Jamaris saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus seorang warga Musi Banyuasin, karena kedapatan menyimpan ekstasi.

“Saat kami geledah, ditubuh tersangka, ditemukan ekstasi, maka dari itulah kami meringkus tersangka,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Muara Lakitan kepada Wideazone.com dan Zoom Post, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:  Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Dikatakannya, tersangka diringkus berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah hukum Kecamatan Muara Lakitan.

“Kemudian, anggota melakukan penyelidikan informasi tersebut, tidak lama kemudian anggota melihat ada tersangka sedang mengendarai Motor Honda Beat melintas di depan Polsek Muara Lakitan,” ungkapnya.

Anggota langsung melakukan pengejaran dan menghentikan motor tersangka, saat dilakukan penggeledahan, di dalam jaket merk Erigo warna biru gelap yang dipakai tersangka ditemukan barang bukti (BB) di antaranya, satu bungkus kotak rokok filter  yang dibungkus dengan satu plastik sedang berisikan 60 butir pil. “Diduga narkotika jenis ekstasi berlogo *S* serta ditemukan satu unit Handphone Samsung lipat warna hitam dengan nomor sim card di dalam kantong celana tersangka ditemukan uang tunai senilai Rp1.250.000,” jelasnya.

Baca Juga:  Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Tersangka kami ringkus sesuai laporan polisi, LP/A-02/II/2021/Sumsel/Mura/Sek Lakitan, 14 Februari 2021. “Dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” pungkasnya.

Laporan Erison

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru