Keputusan KPU Ogan Ilir Dinyatakan Tidak Berlaku

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Dra Massuryati didampingi Komisioner KPU OI menggelar jumpa pers dengan awak media Terkait putusan Mahkamah Agung yang telah diterimanya pagi tadi pukul 09.15 pada 6 November 2020 via POS

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Dra Massuryati didampingi Komisioner KPU OI menggelar jumpa pers dengan awak media Terkait putusan Mahkamah Agung yang telah diterimanya pagi tadi pukul 09.15 pada 6 November 2020 via POS

WIDEAZONE.COM, INDRALAYA — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir menerima putusan atas nomor perkara, 1P/TAP/2020 perkara sengketa pelanggaran administrasi pemilihan pada pagi tadi, sekira pukul 09.15 WIB, Jumat, 6 November 2020.

Hal itu disampaikan Ketua KPUD OI Massuryati didampingi anggota Komisioner KPUD saat menggelar jumpa pers dengan awak media sore ini, Jumat (6/11/2020).

“Jadi secara resmi KPUD Ogan Ilir baru menerima dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)dengan pengiriman via POS,” ungkap Massuryati.

Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, ada beberapa poin dan untuk dua poin yang akan dilakukan tindak lanjutnya oleh KPUD Ogan Ilir. Di poin tiga, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU OI nomor 263/HK.03.1-KPT/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 atas nama pasangan HM Ilyas Panji Alam SE SH MM dan Ir H Endang PU Ishak SH MSi dengan nomor urut 2.

Baca Juga:  Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

“Tindakan lanjut yang dilakukan KPUD Ogan Ilir atas perintah tersebut. KPUD OI menindaklanjuti dengan surat nomor 271/HK.03.1-KPT/1610/KPU-Kab/XI/2020 tentang Pencabutan Surat Keputusan KPU OI nomor 263/HK.03.1-KPT/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Agung nomor 1P/TAP/2020,” jelasnya saat membacakan amar putusan itu.

Lanjut Massuryati, dua sesuai dengan perintah amar putusan MA nomor empat, memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OI tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu a, paslon Panca Wijaya Akbar SH-Ardani SH MH, b, HM Ilyas Panji Alam SE SH MM-Ir H Endang PU Ishak SH MSi.

Tindak lanjut yang dilakukan KPUD OI dengan surat keputusan yang bernomor 272/HK.03.1-KPT/1610/KPU-Kab/XI/2020 tentang menetapkan paslon Bupati dan wakil bupati pada pemilihan Bupati dan wakil bupati kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pasca putusan MA nomor 1P/TAP/2020.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

“Memutuskan, menetapkan Keputusan KPUD Ogan Ilir tentang penetapan paslon bupati dan wakil bupati pasca putusan MA, sebagai berikut nama paslon bupati dan wakil bupati, Panca Wijaya Akbar SH-H Ardani SH MH nomor urut 1 dan HM Ilyas Panji Alam SE SH MM-Ir H Endang PU Ishak SH MSi nomor urut 2,” jelasnya membacakan putusan yang tertuang.

Kedua, mencabut surat keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir nomor 246/HK.03.1-KPT/1610/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten OI tahun 2020 dan dinyatakan TIDAK BERLAKU. “Ketiga, surat keputusan KPU OI nomor 248/HK.03.1-KPT/1610/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tidak dicabut dan tetap berlaku,” ujarnya.

“Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Indralaya pada 6 November 2020,” tegas Ketua KPU OI seraya mengakhiri pembacaan keputusan.

Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terbaru