Meski Minta Maaf ke Rakyat, tak Menghapus Ia Makan Suap

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Kgs H Abdul Somad Hussein

Ustadz Kgs H Abdul Somad Hussein

MESKI benar, namun ucapan tokoh politik, agama, pemerintahan dan tokoh partai terdapat kandungan yang “mencurigakan”.

Memang, tidak semua tokoh bermental munafik, namun kebanyakan tokoh yang ketika disumpah atas nama Allah SWT, tapi ketika dipercaya menduduki jabatan tertentu, justru diwarnai sikap koruptif, memiliki mobil dan rumah mewah.

Padahal ketika mengucap sumpah jabatan pada kesempatan pertama, yang diucapnya adalah demi (atas nama) Allah.

Menurut Ustadz Kgs H Abdul Somad Hussein, mental munafik seperti itu sudah menjadi darah daging di dalam diri korupror.

Meski tidak semuanya, namun ketika orang-orang ini tertangkap tangan korupsi, makan suap atau melakukan pencuxian uang, yang tampil ketika diperiksa KPK, jaksa atau polisi, justru mereka yang pernah mengucapkan sumpah, demi Allah di hadapan audiens yang menyaksikannya.

Mencermati kasus suap yang melilit Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), senilai Rp 600 juta.

Uang itu diterima Wahyu dari Harun Masiku yang diduga untuk menggantikan posisi anggota legislatif terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Dalam sidang pleno KPU, untuk mengisi posisi yang ditinggal Nazarudin itu adakah Riezky Aprililla. Namun untuk memuluskan keinginan Harun Masiku dari PDIP itu di posisi Pergantian Antar Waktu (PAW), Wahyu diduga menerima suap tersebut.

komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan
eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan

Menurut Ustadz Abdul Somad Hussein, bagaimana konstitusi mempercayai orang seperti ini untuk memuluskan praktik suap-menyuap yang indikasinya juga korupsi?

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

“Karena itu kalau dari hulunya sudah diwarnai praktik korupsi, ke hilirnya juga praktik ketidakbenaran itu akan kian berkembang,” ujar Ustadz Somad.

Jika pada awalnya “meminta” jabatan dengan nama Allah SWT, harusnya untuk memuluskan rezeki harusnya minta juga ke pada Allah. “Ud unni astajib lakuum. Mintalah ke padaKu, akan Kuberi, kata Allah. Maka ketika meminta ke pada orang, ia harus ditangkap KPK. Padahal sebelum kenduduki jabatan sebagai komisioner KPU, Wahyu mengucapkan atas nama Allah. Inilah sifat munafik yang ia perlihatkan,” ujar Ustadz Somad saat dihubungi Wideazone.com dan Zoom Post, Selasa (14/1/2020).

Yang parahnya, ujar Ustadz Somad, uang hasil suap senilai Rp 600 juta diminta Wahyu dikelola orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina.

Menurut Ustadz Somad Hussein, apabila seseorang sudah ke luar dari komitmennya terhadap ketentuan Allah SWT, maka dia akan terperosok ke dua kejahatan yang panjang.

Seperti Wahyu Setiawan yang merekomendasikan Harun Masiku untuk menduduki posisi yang sebelumnya diduduki Nazarudin Kiemas, yang jelas, pamangku jabatan antarwaktu itu akan mengembalikan uangnya yang diberikan ke Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. “Dari mana uang untuk mengembalikan nilai suap sebesar Rp 600 juta itu? Yah korupsi lagi. Karena itu mata rantai kejahatannya akan semakin panjang,” kata Ustadz Somad.

Ustadz Somad yang pernah menjelajahi China itu mengatakan, para pejabat di pemerintahan Tiongkok tak berani melakukan korupsi. Sebab hukum di sana sangat tegas untuk menembak mati para koruptor. “Sedangkan sebutir peluru yang digunakan untuk menembak sang koruptor, harus dibayar mahal oleh keluarganya. Ini hukuman sangat tegas untuk membunuh kejahatan korupsi,” kata Ustadz Somad membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum mati di Tiongkok.

Baca Juga:  Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Mampukah kita mengadili para koruptor seperti di China? Ustadz Somad mengatakan Indonesia tidak mampu melakukan kekerasan hukum seperti di China.

Karena produk hukum di Indonesia ini dirumuskan dan disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Sementara yang tertangkap tangan oleh KPK, banyak oknum dari parlemen. Sesuai pepatah, kata Ustadz Somad, dimakan mati bapak, tak dimakan mati ibu. “Karena itu hukum di Indonesia belum bisa menetapkan hukuman mati bagi koruptor. Ini sangat berbahya bagi perkembangan ekonomi kita,” katanya.

Seperti dikemukakan Harun Masiku, ini adalah persoalan dirinya. Karena itu ketika ia ditahan KPK, apakah ini menunjukkan sikap seorang bijak yang mengakui kesalahannya?

Meski itu muncul dari dalam dirinya sebagai manusia, kata Somad, namun pernyataan itu tidak akan menghapus kejahatan yang sudah dilakukannya.

“Apalagi sampai menyatakan minta maaf ke pada rakyat Indonesia, orang pasti akan mencibir atas segala sikap buruk yang telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku,” ucapnya. (Anto Narasoma)

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru