Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban, Putri Tiarasari didampingi Kuasa Hukumnya Suwito

Korban, Putri Tiarasari didampingi Kuasa Hukumnya Suwito

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Nasib apes menghinggapi Putri Tiarasari [37], seorang dokter di Palembang, selama empat tahun menjalani pernikahan diduga tertipu dengan identitas palsu suaminya AH, hingga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Atas persoalan tersebut, Putri didampingi kuasa hukumnya melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang dengan dugaan pemalsuan identitas pada Senin 4 Mei 2026.

Terbongkarnya kasus, setelah korban [Putri] menyadari bahwa pria yang menikahinya selama empat tahun tersebut ternyata menggunakan data palsu untuk menutupi status perkawinannya.

Dalam laporannya, Putri mengungkap selama empat tahun berumah tangga, dirinya sama sekali tidak menaruh curiga kepada suaminya. Namun, rahasia tersebut terbongkar setelah mereka terlibat pertengkaran pasca Lebaran idul Fitri kemarin. Alhasil, terungkaplah identitas ganda milik sang suami.

Baca Juga:  Palembang Raih National Governance Award 2026

“KTP yang diberikan kepada saya sebagai syarat untuk menikah tertulis lajang. Tapi kemarin saya temukan ada KTP lain dengan alamat berbeda. Ternyata dia punya banyak KTP,” ungkapnya.

Tak hanya soal KTP, Putri juga baru mengetahui bahwa suaminya ternyata sudah memiliki keluarga lain sebelum menikahinya.

“Saat menikah, statusnya ternyata sudah punya istri dan anak satu, hingga kini diketahui anaknya sudah dua orang. Saya merasa ditipu secara lahir dan batin selama empat tahun ini,” tegasnya.

Putri sempat melakukan verifikasi mandiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang. Hasilnya identitas yang digunakan terlapor untuk menikahinya tidak sinkron dengan data asli yang tercatat di Capil.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Sementara, kuasa hukum korban Suwito mengatakan kliennya juga mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar. “Sudah banyak ruko, mobil, rumah dari pada klien kami ini sudah tergadai oleh suaminya. Kerugiannya lebih kurang sekitar 1 M lebih yang menyebabkan dia sangat-sangat rugi,” jelasnya.

Uang hasil gadaian aset, ujar dia, diduga digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi dan keluarga pertamanya, termasuk untuk membeli tanah dan mobil tanpa sepengetahuan korban.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan korban .

“Laporan sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkapnya. [AbV-dw]

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru