Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

Sengketa ini mempertemukan ahli waris Saidina Oemar melawan Badan Pertanahan Nasional Palembang serta pihak yang kini menguasai lahan.

Tiga hakim turun langsung ke lokasi—Yohana Fetriasia, M Bagus Tri Prasetyo, dan Fenny Adriani—untuk memastikan objek sengketa tidak sekadar diperdebatkan di atas berkas, tetapi diverifikasi secara fisik di lapangan.

Kuasa hukum penggugat, Fahmi Raghib dari Law Firm Nawasena Cakra Nusantara, menegaskan kliennya memiliki dasar hukum kuat. Ia merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap [inkracht], namun belum pernah dieksekusi.

“Hak atas tanah ini secara historis milik keluarga Saidina Oemar. Putusan sudah inkracht, tapi tidak dijalankan. Itu yang menjadi akar persoalan hari ini,” tegas Fahmi.

Baca Juga:  Respon Ratu Dewa, Evaluasi CFN-CFD, Kritik Warga Jadi Bahan Perbaikan

Perkara ini berakar sejak 1960, saat lahan disebut dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat nasional. Namun, setelah masa pinjam berakhir, pengembalian lahan diduga tidak utuh.

Masalah kian kompleks ketika sebagian lahan disebut dialihkan ke institusi negara, sementara bagian lain diperjualbelikan ke pihak ketiga, termasuk Makmur Cangjaya.

Pada 1968, transaksi jual beli di bawah tangan memicu gugatan dari Saidina Oemar yang berujung kemenangan di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Meski demikian, putusan tersebut tidak pernah dieksekusi—membuka ruang bagi munculnya klaim baru hingga konflik berlarut puluhan tahun.

Dalam sidang, majelis hakim meminta ahli waris—termasuk Lina Marlina, Mardiana, Martini, serta cucu almarhum—menunjukkan langsung batas-batas lahan. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih klaim dan memastikan kejelasan objek perkara.

Baca Juga:  Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Diserahkan ke JPU

Perwakilan BPN Palembang, kuasa hukum pemilik lahan saat ini, serta aparat kelurahan dan kecamatan turut hadir, menandakan kompleksitas sengketa yang melibatkan banyak pihak.

Majelis hakim menegaskan sidang lapangan bukan formalitas, melainkan bagian vital dari pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya di ruang sidang.

Kasus ini menyoroti problem klasik pertanahan di Indonesia: putusan pengadilan yang tidak dieksekusi, tumpang tindih sertifikat, dan panjangnya rantai pengalihan hak.

Jika klaim ahli waris terbukti, perkara ini berpotensi membuka kembali praktik lama penguasaan lahan negara dan swasta yang bermasalah. Sebaliknya, jika tidak, legitimasi sertifikat yang telah terbit akan menguat.

Sidang lanjutan di PTUN Palembang akan menjadi penentu apakah sengketa yang berakar lebih dari setengah abad ini akhirnya menemukan titik terang—atau kembali berlarut dalam tarik-menarik kepentingan.

Berita Terkait

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Senin, 27 April 2026 - 20:15 WIB

Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Sabtu, 25 April 2026 - 21:15 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Berita Terbaru