Bangunan Ruko Milik Afat di Demang Lebar Daun Terancam Dibongkar 3×24 Jam

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun dipastikan tak memiliki izin dan terancam dibongkar Pemerintah Kota Palembang dengan tenggat waktu 3×24 jam.

Kasat Pol-PP Palembang, Dr Herison SIP SH MH melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-udangan Daerah [PPUD], Budi Ritonga SSTP MSi mengatakan persoalan bangunan Afat sudah ditindaklanjuti dengan penyegelan, namun usai dilakukan segel, ternyata ada oknum yang diduga merusak segel tersebut.

“Perusakan segel tersebut sudah kami laporkan ke pihak berwajib melalui Kasi Lidik Satpol PP, pada 19 Februari 2026, LP/B/602/II/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan” ujarnya kepada WIDEAZONE.com pada Rabu 11 Maret 2026.

Usai laporan, ungkap Kabid PPUD, besoknya bapak Wawako Prima Salam langsung terjun ke lapangan [lokasi] untuk menindaklanjuti. “Hasil tinjauan itu, Wawako menginstruksikan untuk mengawal terus permasalahan dan melakukan penyegelan ulang,” katanya.

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Dalam persoalan ini, pihak PUPR meminta untuk melakukan peninjauan ulang kembali terhadap bangunan melalui suratnya dengan hasil kajian tata ruang tertanggal 4 Maret 2026, nomor 604/72/DPUPR-SB/III/2026, menjelaskan bahwa [bangunan] melanggar garis sempadan bangunan dan pagar.

Berkaitan itu, Satpol-PP melakukan tindak lanjut berupa pemberitahuan surat Wali Kota Palembang akan melakukan pembongkaran dan penertiban. “Namun, dalam kaitan surat tersebut masih dalam proses administrasi penandatanganan Bapak Wali Kota Palembang, di antaranya surat pemberitahuan, SK Wali Kota, dan surat tugas,” sebutnya.

Soal waktu pembongkaran, Satpol-PP Palembang masih menunggu proses tandatangan [Wali Kota] , yang didasari dari bagian hukum Satpol-PP.

Apabila surat sudah diteken, maka pihak Pol PP akan menyerahkan surat tersebut kepada bersangkutan [Afat].

Dijelaskan dia, dalam tungan surat tersebut terdapat tengggat waktu bahwasanya apabila [surat] sudah diterima, maka estimasi 3×24 jam, bersangkutan harus membongkar sendiri bangunannya di garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas.

Baca Juga:  Gunakan "Brute Force" Bobol Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Ratusan Juta, Empat Ditangkap 2 DPO

“Mengapa demikian? Tentunya pihak Satpol-PP dalam penindakan tersebut telah berproses, sebelum dan pasca,” tukasnya.

Sementara, Plt Kadis PUPR Palembang Yudha Fardyansyah, berujar bangunan Afat tidak ada izin dan melanggar garia sempadan bangunan dan pagar, sehingga ada mekanismenya.

Menurut Yudha, dari hasil telaah pihaknya, rencana bangunan lima pintu tersebut tidak berizin dak melanggar, sehingga harus dibongkar.

“Hasil rapat, kami buat telaah buat kajian saja, berapa yang dilanggarnya dan berapa sisa bangunannya itu saja. Kami sudah sampaikan ke Satpol PP untuk ambil tindakan,” ujarnya.

Ditambahkan Yudha, untuk pembongkaran itu sesuai aturan yang ada, Pemkot memberikan waktu 3×24 jam kepada pemilik, untuk membongkar sendiri bangunannya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB