Beacukai Palembang Gagalkan Peredaran Ribuan Miras Ilegal, Laptop dan Handphone

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2019 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beacukai Palembang Gagalkan Peredaran Ribuan Miras Ilegal, Laptop dan Handphone

Beacukai Palembang Gagalkan Peredaran Ribuan Miras Ilegal, Laptop dan Handphone

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Beacukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik minuman keras (miras) pada Sabtu, (16/11/2019) yang berlokasi di Perumahan Alam Indah Permata Sari.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Beacukai Sumbagtim Palembang, Dwijo Muryono, mengatakan, penindakan terhadap pabrik miras ilegal ini tidak lepas dari informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman tutup botol miras oplosan merk Mansion House dari Jakarta menuju Palembang.

” Setelah kita mendapatkan informasi tersebut, tim dari Beacukai langsung brrgerak untuk melakukan pemantauan terhadap paket yang berada di loket bis. Pukul 12.37 siang, terdapat mobil yang mengambil paket tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap unit tersebut. Dari hasil pemeriksaan didapati benar paket berisi tutup botol miras jenis Vodka Mansion House,” ungkap Kakanwil Beacukai Sumbagtim Palembang saat gelar konfrensi pers, Rabu (27/11/2019).

Dwijo menambahkan, Petugas Beacukai berhasil mengamankan pelaku yang berada di dalam mobil, lalu petugas kami meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat pabrik yang terletak di Indralaya, Ogan Ilir.

” Selain barang bukti, petugas mengamankan 5 orang pelaku berinisial AM (diduga pemilik dan distributor barang), JI (koki), LC, S dan NS (pekerja). Untuk kemudian terhadap barang bukti dan para pelaku dibawa ke Kantor Beacukai Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Lanjut Dwijo Muryono, terkait dengan tindakan terhadap pabrik miras ilegal, pihak beacukai berhasil menyita dan mengamankan barang bukti.

Baca Juga:  Satpol-PP dan DLLAJ Ikut Sukseskan Upacara Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang
Barang Bukti yang diamankan berupa miras ilegal dan barang-barang elektronik
Barang Bukti yang diamankan berupa miras ilegal dan barang-barang elektronik

” Sebanyak 1.100 botol miras oplosan palsu merk Mansion House tanpa dilekati dan ditandai pita cukai, mesin pengemas untuk memasang tutup botol sebanyak 1 unit, 5 drum yang masing-masing berisi 200 liter alkohol dan barang lainnya yang dipergunakan guna memproduksi misras ilegal tersebut. Adapun kerugian Negara bila miras itu diedarkan ke masyarakat penerimaan cukai yang tidak dibayarkan kurang lebih senilai 200 juta” ujarnya di depan awak media.

Gagalkan Penyelundupan Handphone dan Laptop

Beacukai Sumbagtim Palembang pada Rabu, 22 Mei 2019 juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang elektronil berupa Handphone dan Laptop yang dibawa melalui jalur transpoirtasi sungai di daerah Tanjung Api Api (TAA).

Dalam keterangan, Dwijo Muryono selaku Kakanwil Beacukai Sumbagtim Palembang, penggagalan ini dicapai berkat informasi yang kita himpun tentang adanya pembongkaran barang impor ilegal.

” Setelah kita dapati informasi maka tim Beacuakai Palembang langsung bergerak menuju lokasi, tim kami menemukan barang yang telah dikemas dan dimuat ke dalam dua unit truk untuk dibawa ke luar kota (Jakarta dan Karawang. tim kami melakukan pengejaran terhadap dua unit truk hingga truk berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina Jalan Soekarno Hatta, lalu kami adakan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan terdapat box-box (kotak) yang ditutupi dengan karung yang berisi muatan jengkol, kemiri dan ikan asin. Setelah dibawa ke kantor Beacukai Palembang dan diadakan pemeriksaan secara intensif, kami temukan barang bukti Handphone bermerek Xiaomi sebanyak 5.700 unit, Laptop merek Asus, dan Lenovo berjumlah 328 unit serta Tab merek Samsung sebanyak 40 unit,” terang Dwijo.

Lanjut Dwijo, bersama barang bukti tersebut, turut diamankan tersangka dua orang WNI dan kita jerat dengan Undang Undang Kepabean Nomor 17 Tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

” Potensi kerugian Negara yang timbul atas tidak terpungutnya bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor terhadap barang ini senilai 1,2 Miliar dan terhadap barang bukti serta tersangka telah dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Palembang,” pungkasnya sambil menutup perbincangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Iwan Gunawan, memberikan apresiasi kepada pihak Beacukai Palembang atas keberhasilannya dalam malakukan penindakkan dan upaya penggagalan terhadap peredaran miras ilegal dan penyelundupan barang-barang elektronik.

” Namun tak lepas juga bahwa dalam melakukan tindakan pengawasan tak cukup Beacukai saja tapi juga harus melibatkan beberapa instansi seperti Pemerintah, Polri dan TNI serta Pihak Kejaksaan,” ujarnya.

 

Laporan: Abror Vandozer

 

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional
Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 19:16 WIB

PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Berita Terbaru