7 Komplotan Narkoba Dilibas, Ribuan Sabu dan Ekstasi Disita Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap tujuh orang kompolotan narkoba dari dua jaringan yang berbeda. 

Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap tujuh orang kompolotan narkoba dari dua jaringan yang berbeda. 

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap tujuh orang kompolotan narkoba dari dua jaringan yang berbeda. 

Kedua komplotan yang diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel di antaranya Deden Setiawan, Andi dan Andrean, tiga tersangka di tangkap (21/09) di jalan Segaran lorong Kebangkang kecamatan Ilir Timur II Palembang.

“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 1050 gram narkoba jenis sabu, tiga tersangka merupakan kurir sabu yang di perintah mengantar kepada pembeli.” Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi, Rabu 11 Oktober 2023.

Sedangkan kelompok kedua yang ditangkap berasal dari Medan Jonathan Julius, Dicky Prayogi Hakim Hasibuan dan Farizal dengan barang bukti shabu seberat 2108 gram dan ekstasi 4010 butir dan 1 unit mobil dan handphone.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

“Tersangka ditangkap di jalan Lintas Sorolangun – Lubuk Linggau Musi Rawas Utara Kamis (23/09) sekira pukul 05.00 Wib saat mengantar barang dari Medan tujuan Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan,” ujarnya.

AKBP Harris Sandi mengatakan, beberapa orang dari dua komplotan tersebut DPO, sekarang masih dalam pengejaran petugas. “Mereka ditangkap di dua tempat dan waktu berbeda,” jelasnya.

Seperti bandar dan penerima barang baik di Palembang Musi Rawas maupun Medan, pengakuan mereka baru satu kali antar barang ke pembeli /penerima karena di upah.

“Salah satu tersangka dari Medan anak di bawah umur kasusnya terpisah tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara sumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tegas Harris Sandi.

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Dari keterangan tersangka, Dicky Prayogi mengatakan bahwa barang haram itu kami bawa dari Medan. “Kami cuma disuruh antar ke Musi Rawas pakai mobil rental, dengan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta untuk tiga orang, dan kami baru siap mengantarkan barang haram itu,” ujarnya.

“Dengan bandar di Medan tidak kenal cuma dapat telpon suruh antar barang. Aku tidak ada kerja yang lain ada yang tukang parkir, barang kami letakan di jok belakang mobil,” sebut tersangka.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB