WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kejaksaan Agung [Kejagung] melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus [Jampidsus] memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa 7 Mei 2024,
Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi tersebut meliputi YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM [2015-2018], CV Venus Inti Perkasa [2016-2017], PT Tijindo Internusa [2018].
Selanjutnya, EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM [2015-2019], CV Venus Inti Perkasa [2016, 2017], PT RBT [2018], BTI [2019], Trimitra [2019], PT Tinindo Internusa [2019].
“NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa,” sebut Kapuspenkum.
“RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa dan LA alias ACW selaku pihak swasta,” ujar dia.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Laporan Jono | Editor AbV