WPK Diimbau Bayar Pajak Gunakan Aplikasi e-Dempo dan Samolnas

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2020 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Nomor 024/KPTS/Bapenda/2020 tentang pelayanan kantor bersama Samsat di wilayah hukum Provinsi Sumsel dalam upaya pencegajan penyebaran Covid 19 di Provinsi Sumsel.

Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Hj Neng Muhaiba MM melalui Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni mengatakan, menindaklanjuti surat telegram Kepala Kepolisian RI nomor ST/967/III/YAN.I.I/2020 tentang antisipasi meluasnya penyebaran Covid 19, pada unit pelayanan dan surat edaran Gubernur Sumsel nomor 1061/BKD.I/2020 tentang pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam pencegahan Covid 19 di Sumsel, dengan ini disampaikan, kantor Bersama Samsat Induk wilayah hukum Provinsi Sumsel tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa.

Baca Juga:  Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

“Jam operasional Senin sampai Kamis pukul 09.00-14.00 dan Jumat sampai Sabtu pukul 09.00-11.30 WIB,” ujarnya, Jumat (27/3/2020).

Emmy menuturkan, dalam rangka menghindari kontak langsung disarankan kepada Wajib Pajak Kendaraan (WPK) bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat online Sumsel (aplikasi e-Dempo) maupun aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), yang sudah dapat diunduh pada aplikasu playstore android smart phone.

“Kepada kepala UPTB dan Kasat Lantas untuk mengatur jadwal sistem petugas atau pegawai kantor bersama Samsat/UPTB dalam memberikan pelayanan, ” katanya.

Baca Juga:  SMP Negeri 41 Palembang Terapkan 'Double Shift' Ruang Kelas Terbatas

Untuk melaksanakan pelayanan kantor Bersama Samsat dengan mempedomi SOP pencegahan Covid 19, lanjut Emmy, yakni perlakuan bagi wajib pajak dengan melakukan thermal scaner, penyemprotan tubuh menggunakan disinfektan, diberikan hand sanitizer, tempat duduk berjarak minimal 1 meter.

Sedangkan bagi petugas, dilakukan senam AW sebelum masuk keruangan kerja, lakukan thermal scaner 30 menit sebelum pelayanan, penyemprotan tubuh menggunakan disinfektan.

“Petugas juga harus menggunakan masker dan sarung tangan. Selain itu, lakukan penyemprotan pada berkas wajib pajak, serta penyemprotan diruangan lingkungan kerja setiap hari setelah pelayanan, ” pungkasnya.

Laporan Akip

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru