Waspada, Ini Ciri-ciri Produk Investasi Bodong

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi investasi bodong

Foto: ilustrasi investasi bodong

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp112 triliun sepanjang tahun 2022. Tingginya kerugian masyarakat akibat investasi bodong juga seiring dengan ditemukannya entitas investasi ilegal yang masih berkeliaran.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, SWI sudah menghentikan 5.861 entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, SWI telah menghentikan investasi ilegal sebanyak 1.178, pinjaman online atau pinjol ilegal sebanyak 4.432, dan gadai ilegal sebanyak 251.

Baca Juga:  Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Teranyar, SWI juga kembali menemukan 10 entitas investasi ilegal dan 50 pinjol illegal pada Januari 2023. Dengan demikian, dari temuan tersebut SWI telah menutup 5.921 entitas ilegal dengan rincian 1.188 investasi ilegal, 4.482 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Dengan kembali ditemukannya investasi bodong, Tongam meminta agar masyarakat harus selalu berhati-hati dalam memilih jenis investasi

“Satgas Waspada Investasi belum melakukan perhitungan kerugian investasi ilegal pada tahun 2023, namun pada tahun 2022 jumlah kerugian mencapai Rp112 triliun,” kata Tongam.

Berita Terkait

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru