Warga Megang Sakti Diringkus Satnarkoba Polres Mura

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andoyo Sastro alias Aan (38),

Andoyo Sastro alias Aan (38),

WIDEAZONE.COM, MUSI RAWAS – Satuan Narkoba Polres Mura berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram dari tangan warga Kampung IV, Desa Megang Sakti 2, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Barang haram tersebut disita dari tangan Andoyo Sastro alias Aan (38), saat petugas meringkusnya di Kampung IV, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (13/2/2021).

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) lainnya, satu buah tas sandang warna biru yang di dalamnya terdapat satu bal plastik, satu buah kotak rokok kaleng merk merk magnum warna hitam yang berisikan satu buah pipet plastik dipotong miring (skop) dan satu buah timbangan warna silver.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit Dik II, IPDA R Candra membenarkan bahwa telah meringkus tersangka Andoyo Sastro alias Aan karena terlibat perkara sabu.

“Saat ini tersangka, sudah ditahan di sel tahanan Polres Mura, dan dilakukan pendalaman perkara,” kata Denhar didampingi Candra.

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa di rumah tersangka akan dilakukan transaksi narkoba. “Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus meluncur ke lokasi, setibanya di tempat, ternyata benar ada tersangka. Anggota pun langsung meringkus tersangka serta melakukan pengeledahan dan menemukan BB di lantai belakang pintu ruko, berupa satu buah tas sandang warna biru yang di dalamnya terdapat satu bal plastik,” jelasnya.

Baca Juga:  Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Lanjut Kasat Narkoba, satu buah kotak rokok kaleng merk magnum warna hitam yang berisikan satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram. Serta, satu buah pipet plastik dipotong miring (skop), serta satu buah timbangan warna silver ditemukan di rak plastik.

“Selanjutnya tersangka dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan Erison

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terbaru