Warga Megang Sakti Diringkus Satnarkoba Polres Mura

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andoyo Sastro alias Aan (38),

Andoyo Sastro alias Aan (38),

WIDEAZONE.COM, MUSI RAWAS – Satuan Narkoba Polres Mura berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram dari tangan warga Kampung IV, Desa Megang Sakti 2, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Barang haram tersebut disita dari tangan Andoyo Sastro alias Aan (38), saat petugas meringkusnya di Kampung IV, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (13/2/2021).

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) lainnya, satu buah tas sandang warna biru yang di dalamnya terdapat satu bal plastik, satu buah kotak rokok kaleng merk merk magnum warna hitam yang berisikan satu buah pipet plastik dipotong miring (skop) dan satu buah timbangan warna silver.

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit Dik II, IPDA R Candra membenarkan bahwa telah meringkus tersangka Andoyo Sastro alias Aan karena terlibat perkara sabu.

“Saat ini tersangka, sudah ditahan di sel tahanan Polres Mura, dan dilakukan pendalaman perkara,” kata Denhar didampingi Candra.

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa di rumah tersangka akan dilakukan transaksi narkoba. “Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus meluncur ke lokasi, setibanya di tempat, ternyata benar ada tersangka. Anggota pun langsung meringkus tersangka serta melakukan pengeledahan dan menemukan BB di lantai belakang pintu ruko, berupa satu buah tas sandang warna biru yang di dalamnya terdapat satu bal plastik,” jelasnya.

Baca Juga:  Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar

Lanjut Kasat Narkoba, satu buah kotak rokok kaleng merk magnum warna hitam yang berisikan satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram. Serta, satu buah pipet plastik dipotong miring (skop), serta satu buah timbangan warna silver ditemukan di rak plastik.

“Selanjutnya tersangka dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan Erison

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terbaru