Viral Aksi Kebut-kebutan, Mobil Ferrari dan Pajero Diamankan Polisi: Nopol B 41 NI Milik Daviena Skincare

- Jurnalis

Minggu, 15 Oktober 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi balap liar antara mobil Ferrari dan Pajero, pada Minggu 15 Oktober 2023 berhasil diidentifikasi dan diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang.,padaMinggu15Oktober2023berhasildiidentifikasidandiamankanSatlantasPolrestabesPalembang.

Aksi balap liar antara mobil Ferrari dan Pajero, pada Minggu 15 Oktober 2023 berhasil diidentifikasi dan diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang.,padaMinggu15Oktober2023berhasildiidentifikasidandiamankanSatlantasPolrestabesPalembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Video Viral di media sosial (medsos) yang menunjukkan aksi balap liar antara mobil Ferrari dan Pajero, pada Minggu 15 Oktober 2023 berhasil diidentifikasi dan diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang.

Kedua unit mobil itu di antaranya Ferrari bernomor polisi (bernopol) B 41 NI bewarna merah dan mobil Pajero bernopol BG 1979 ML bewarna hitam.

Dua mobil ini amankan di Jalan raya diduga sudah melakukan aksi kebut-kebutan di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Ade Putra membenarkan telah mengamankan dua unit mobil.

“Sudah kita amankan dua mobil diduga balap liar, jenis kendaraan sedan Ferarri dan mobil Pajero sport,” kata Emil Ade Putra, Minggu 15 Oktober 2023.

Lanjut, Emil Ade Putra menjelaskan hingga kini kedua pengendara mobil tersebut diberikan sanksi tilang. “Kita berikan sanksi tilang kepada dua pengendara, pasal 287 dan 297, undang-undang lalu lintas. Sedangkan untuk kedua mobil sudah diamankan,” tegasnya.

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Masih dikatakan Emil Ade Putra, soal siapa pemiliknya, untuk kedua pengendara yakni pertama Muhamad Tri dan Ahmad Fikri.

Kemudian mobil Ferrari ini , milik Dadang Suami Owner Daviena Skincare, namun dari STNK mobil itu bernama Milik perusahaan.

“Ini semua mobil untuk kelengkapan kendaraan sopir dan kendaraan di lengkapi STNK dan SIM,” ungkap Emil Ade Putra. [D-Yudi]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB