- Sa’i
Sa’i menjadi urutan haji setelah calon jamaah haji melaksanakan thawaf ifadah. Sa’i dilakukan dengan berlari-lari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah. Sa’i ini dimulai dengan membaca niat lalu dari Bukit Shafa menuju lampu hijau pertama dengan berjalan kaki biasa. Dari lampu hijau pertama ke lampu hijau kedua, calon jamaah haji akan berlari-lari kecil hingga menuju Bukit Marwah dengan berjalan kaki.
Dalam urutan haji, perjalanan Sa’i sendiri dilakukan sebanyak tujuh kali bolak-balik antara dua bukit itu dan diakhiri di Bukit Marwah.
- Mabit di Muzdalifah
Mabit, atau menginap di Muzdalifah, adalah urutan haji berikutnya yang dimulai setelah waktu maghrib hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah itu, jamaah haji dapat meninggalkan Muzdalifah ketika masa mabit sudah lewat tengah malam. Selama pelaksanaan mabit, jamaah haji dapat mengumpulkan kerikil sebanyak 49 butir atau 70 butir, dan kerikil itulah yang nantinya digunakan untuk melempar jumroh. - Melempar Jumroh Aqabah
Urutan haji berikutnya adalah melempar Jumroh Aqabah sebanyak tujuh kali. Pelaksanaanya adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Saat pelaksanaannya, jamaah haji tidak boleh melempar tujuh kerikil sekaligus, tetapi melemparnya satu per satu. - Mencukur rambut
Setelah melempar jumroh aqabah, jemaah akan melaksanakan cukur rambut minimal tiga helai. Jamaah haji juga diperbolehkan jika ingin menggunduli rambutnya. - Melempar tiga jumroh
Urutan haji berikutnya adalah melempar tiga jumroh pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Terdapat tiga lokasi, yaitu Jumroh Ula dekat arah Haratullisan, Jumroh Wusto yang berada di antara lokasi Jumroh Ula dan Jumroh Aqabah, dan Jumroh Aqabah yang berada di perbatasan Mina dan Mekkah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

