Transformasi Waterfront dalam Revitalisasi Pasar 16 Ilir: HGB Prabu Makmur Berakhir, Balik ke Pemegang HPL

- Jurnalis

Jumat, 22 Desember 2023 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gedung Pasar 16 Ilir saat ini dan gambar rencana Revitalisasi kawasan tersebut.

Kondisi Gedung Pasar 16 Ilir saat ini dan gambar rencana Revitalisasi kawasan tersebut.

Status HGB PT Prabu Makmur

Berkaitan dengan perpanjangan hak guna bangunan [HGB] tersebut diberikan Pemkot kepada PT Prabu Makmur untuk pengelolaan Pasar 16 Ilir dan perusahaan itu membuat sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. [SHMSRS].

Dijelaskannya, untuk kios/petak atas dasar HGB yang diberikan Pemkot, dimana HGB dan SHMSRS tersebut sudah habis masa berlakunya, sejak tahun 2016. Tidak ada perpanjangan hak apapun lagi

“Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kantor Pertanahan Kota Palembang melalui surat nomor 1626/6/16.71/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal penjelasan status Pasar 16 Ilir Palembang dan surat nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal jawaban keterangan atas status berlakunya SHMSRS,” sebutnya.

Pedagang lama yang memegang SHMSRS tetap akan diprioritaskan untuk dapat menyewa kembali, begitu juga pedagang yang selama ini telah berdagang di Pasar 16 Ilir dapat menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Salah satu ketentuan ini, sambung dia, yaitu membayar sewa atas petak/kios yang ditempati selama ini dikarenakan sejak 2016, PD Pasar Palembang Jaya tidak mendapatkan pemasukan dari Pasar 16 Ilir Palembang.

Dalam kesimpulan Legal Opinion Kejati Sumsel juga menyebutkan bahwa HGB dan SHMSRS sudah habis masa berlaku sehingga saat ini status menjadi HPL.

“Oleh karena itu pedagang tidak dapat menuntut hak kecuali dengan persetujuan pemegang HPL dan dengan benefit solution,” ujarnya.

Pada tuntutan terakhir P3SRS terkait Pasar 16 Ilir direnovasi saja bukan direvitalisasi, disampaikan bahwa rencana revitalisasi ini adalah bentuk tanggungjawab PD Pasar Palembang Jaya terhadap aset yang dimiliki dan pelaksanaan revitalisasi ini telah dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.

Baca Juga:  Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Salah satu contoh kajian adalah Kondisi gedung yang saat ini sudah tidak layak lagi, berdasarkan kajian konsultan perlu ditambahkan struktur penguat dikarenakan sudah ada kemiringan.

Maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan revitalisasi ini harus segara dilaksanakan dan yang terpenting agar tidak menjadi pembiaran yang terus menerus.

Revitalisasi ini dilaksanakan untuk keamanan dan kenyamanan tidak hanya untuk pedagang namun untuk seluruh masyarakat kota palembang.

SelanjutnyaPertemuan dengan KOMNAS HAM

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terbaru