Status HGB PT Prabu Makmur
Berkaitan dengan perpanjangan hak guna bangunan [HGB] tersebut diberikan Pemkot kepada PT Prabu Makmur untuk pengelolaan Pasar 16 Ilir dan perusahaan itu membuat sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. [SHMSRS].
Dijelaskannya, untuk kios/petak atas dasar HGB yang diberikan Pemkot, dimana HGB dan SHMSRS tersebut sudah habis masa berlakunya, sejak tahun 2016. Tidak ada perpanjangan hak apapun lagi
“Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kantor Pertanahan Kota Palembang melalui surat nomor 1626/6/16.71/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal penjelasan status Pasar 16 Ilir Palembang dan surat nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal jawaban keterangan atas status berlakunya SHMSRS,” sebutnya.
Pedagang lama yang memegang SHMSRS tetap akan diprioritaskan untuk dapat menyewa kembali, begitu juga pedagang yang selama ini telah berdagang di Pasar 16 Ilir dapat menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu ketentuan ini, sambung dia, yaitu membayar sewa atas petak/kios yang ditempati selama ini dikarenakan sejak 2016, PD Pasar Palembang Jaya tidak mendapatkan pemasukan dari Pasar 16 Ilir Palembang.
Dalam kesimpulan Legal Opinion Kejati Sumsel juga menyebutkan bahwa HGB dan SHMSRS sudah habis masa berlaku sehingga saat ini status menjadi HPL.
“Oleh karena itu pedagang tidak dapat menuntut hak kecuali dengan persetujuan pemegang HPL dan dengan benefit solution,” ujarnya.
Pada tuntutan terakhir P3SRS terkait Pasar 16 Ilir direnovasi saja bukan direvitalisasi, disampaikan bahwa rencana revitalisasi ini adalah bentuk tanggungjawab PD Pasar Palembang Jaya terhadap aset yang dimiliki dan pelaksanaan revitalisasi ini telah dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Salah satu contoh kajian adalah Kondisi gedung yang saat ini sudah tidak layak lagi, berdasarkan kajian konsultan perlu ditambahkan struktur penguat dikarenakan sudah ada kemiringan.
Maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan revitalisasi ini harus segara dilaksanakan dan yang terpenting agar tidak menjadi pembiaran yang terus menerus.
Revitalisasi ini dilaksanakan untuk keamanan dan kenyamanan tidak hanya untuk pedagang namun untuk seluruh masyarakat kota palembang.
Selanjutnya — Pertemuan dengan KOMNAS HAM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










