Transformasi Waterfront dalam Revitalisasi Pasar 16 Ilir: HGB Prabu Makmur Berakhir, Balik ke Pemegang HPL

- Jurnalis

Jumat, 22 Desember 2023 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gedung Pasar 16 Ilir saat ini dan gambar rencana Revitalisasi kawasan tersebut.

Kondisi Gedung Pasar 16 Ilir saat ini dan gambar rencana Revitalisasi kawasan tersebut.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Transformasi Waterfront sebagai usungan konsep dalam revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang. Tentunya proses pelaksanaan yang tengah bergulir saat ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang melalui perusahaan daerahnya [PD] Pasar Palembang Jaya.

“Revitalisasi dan optimalisasi potensi sangat mendesak, ujungnya bakal memberikan kemajuan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat di Pasar 16 Ilir Palembang,” ungkap Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal.

Saat ini, jelas Rizal, kondisi Gedung Pasar 16 Ilir sangat memprihatinkan untuk sekelas pasar yang menjadi ikon dan pusat perdagangan di Kota Palembang.

Selain itu, jelas Rizal, dalam revitalisasi yang dilakukan PT Bima Citra Realty [BCR] sebagai pihak pengelola Pasar 16 Ilir Palembang mengusung semangat transformasi Waterfront [konsep pengembangan kawasan perairan].

Baca Juga:  Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

“Nantinya Pasar 16 ilir tidak hanya menjadi pusat perdagangan tapi akan kita sulap jadi pusat tujuan wisata tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya dan ciri khas Kota Palembang,” jelas dia.

Sikap PD Pasar Palembang Jaya dengan Tuntutan P3SRS

Berkenaan dengan tuntutan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir [P3SRS] untuk melakukan pembongkaran seng kala pertemuan dengan PJ Walikota beberapa waktu lalu, Dirut PD Palembang Jaya menyampaikan bahwa pembongkaran belum dapat dipenuhi.

Karena saat ini, jelas Rizal, tahapan-tahapan revitalisasi tengah dijalankan. Tahapan tersebut antara lain persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan

Dalam proses revitalisasi, terdapat SOP [standar operasional prosedur] yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi. “Oleh karena itu, pemagaran ini sudah dilakukan untuk keamanan area sekitar sebagai upaya mendukung kegiatan konstruksi, selama proses revitalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

“Revitalisasi ini dilakukan dalam jangka waktu 2 hingga 3 tahun sesuai dengan yang tertuang dalam perencanaan pembangunan, RAB [Rencana Anggaran Biaya] dan DED [Detail Engineering Design],” timpal dia.

Rizal mengatakan pemagaran dengan seng di sekeliling merupakan salah satu tahapan dalam proses Revitalisasi. Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait dengan manajemen konstruksi.

Selanjutnya perihal pembatalan KSO, dapat disampaikan bahwa proses masuk BCR seluruhnya berdasarkan Permendagri 118/2018. KSO antara PD Pasar dan BCR ini juga sudah mendapat Legal Opinion dari Kejati Sumsel dan Reviu BPKP.

SelanjutnyaStatus HGB PT Prabu Makmur

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terbaru