Transformasi Waterfront dalam Revitalisasi Pasar 16 Ilir: HGB Prabu Makmur Berakhir, Balik ke Pemegang HPL

- Jurnalis

Jumat, 22 Desember 2023 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gedung Pasar 16 Ilir saat ini dan gambar rencana Revitalisasi kawasan tersebut.

Kondisi Gedung Pasar 16 Ilir saat ini dan gambar rencana Revitalisasi kawasan tersebut.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Transformasi Waterfront sebagai usungan konsep dalam revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang. Tentunya proses pelaksanaan yang tengah bergulir saat ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang melalui perusahaan daerahnya [PD] Pasar Palembang Jaya.

“Revitalisasi dan optimalisasi potensi sangat mendesak, ujungnya bakal memberikan kemajuan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat di Pasar 16 Ilir Palembang,” ungkap Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal.

Saat ini, jelas Rizal, kondisi Gedung Pasar 16 Ilir sangat memprihatinkan untuk sekelas pasar yang menjadi ikon dan pusat perdagangan di Kota Palembang.

Selain itu, jelas Rizal, dalam revitalisasi yang dilakukan PT Bima Citra Realty [BCR] sebagai pihak pengelola Pasar 16 Ilir Palembang mengusung semangat transformasi Waterfront [konsep pengembangan kawasan perairan].

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Papua di Palembang Desak Pemerintah Tutup PT Freeport

“Nantinya Pasar 16 ilir tidak hanya menjadi pusat perdagangan tapi akan kita sulap jadi pusat tujuan wisata tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya dan ciri khas Kota Palembang,” jelas dia.

Sikap PD Pasar Palembang Jaya dengan Tuntutan P3SRS

Berkenaan dengan tuntutan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir [P3SRS] untuk melakukan pembongkaran seng kala pertemuan dengan PJ Walikota beberapa waktu lalu, Dirut PD Palembang Jaya menyampaikan bahwa pembongkaran belum dapat dipenuhi.

Karena saat ini, jelas Rizal, tahapan-tahapan revitalisasi tengah dijalankan. Tahapan tersebut antara lain persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan

Dalam proses revitalisasi, terdapat SOP [standar operasional prosedur] yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi. “Oleh karena itu, pemagaran ini sudah dilakukan untuk keamanan area sekitar sebagai upaya mendukung kegiatan konstruksi, selama proses revitalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gunakan "Brute Force" Bobol Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Ratusan Juta, Empat Ditangkap 2 DPO

“Revitalisasi ini dilakukan dalam jangka waktu 2 hingga 3 tahun sesuai dengan yang tertuang dalam perencanaan pembangunan, RAB [Rencana Anggaran Biaya] dan DED [Detail Engineering Design],” timpal dia.

Rizal mengatakan pemagaran dengan seng di sekeliling merupakan salah satu tahapan dalam proses Revitalisasi. Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait dengan manajemen konstruksi.

Selanjutnya perihal pembatalan KSO, dapat disampaikan bahwa proses masuk BCR seluruhnya berdasarkan Permendagri 118/2018. KSO antara PD Pasar dan BCR ini juga sudah mendapat Legal Opinion dari Kejati Sumsel dan Reviu BPKP.

SelanjutnyaStatus HGB PT Prabu Makmur

Berita Terkait

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB