WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Transformasi Waterfront sebagai usungan konsep dalam revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang. Tentunya proses pelaksanaan yang tengah bergulir saat ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang melalui perusahaan daerahnya [PD] Pasar Palembang Jaya.
“Revitalisasi dan optimalisasi potensi sangat mendesak, ujungnya bakal memberikan kemajuan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat di Pasar 16 Ilir Palembang,” ungkap Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal.
Saat ini, jelas Rizal, kondisi Gedung Pasar 16 Ilir sangat memprihatinkan untuk sekelas pasar yang menjadi ikon dan pusat perdagangan di Kota Palembang.
Selain itu, jelas Rizal, dalam revitalisasi yang dilakukan PT Bima Citra Realty [BCR] sebagai pihak pengelola Pasar 16 Ilir Palembang mengusung semangat transformasi Waterfront [konsep pengembangan kawasan perairan].
“Nantinya Pasar 16 ilir tidak hanya menjadi pusat perdagangan tapi akan kita sulap jadi pusat tujuan wisata tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya dan ciri khas Kota Palembang,” jelas dia.
Sikap PD Pasar Palembang Jaya dengan Tuntutan P3SRS
Berkenaan dengan tuntutan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir [P3SRS] untuk melakukan pembongkaran seng kala pertemuan dengan PJ Walikota beberapa waktu lalu, Dirut PD Palembang Jaya menyampaikan bahwa pembongkaran belum dapat dipenuhi.
Karena saat ini, jelas Rizal, tahapan-tahapan revitalisasi tengah dijalankan. Tahapan tersebut antara lain persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan
Dalam proses revitalisasi, terdapat SOP [standar operasional prosedur] yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi. “Oleh karena itu, pemagaran ini sudah dilakukan untuk keamanan area sekitar sebagai upaya mendukung kegiatan konstruksi, selama proses revitalisasi,” ungkapnya.
“Revitalisasi ini dilakukan dalam jangka waktu 2 hingga 3 tahun sesuai dengan yang tertuang dalam perencanaan pembangunan, RAB [Rencana Anggaran Biaya] dan DED [Detail Engineering Design],” timpal dia.
Rizal mengatakan pemagaran dengan seng di sekeliling merupakan salah satu tahapan dalam proses Revitalisasi. Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait dengan manajemen konstruksi.
Selanjutnya perihal pembatalan KSO, dapat disampaikan bahwa proses masuk BCR seluruhnya berdasarkan Permendagri 118/2018. KSO antara PD Pasar dan BCR ini juga sudah mendapat Legal Opinion dari Kejati Sumsel dan Reviu BPKP.
Selanjutnya — Status HGB PT Prabu Makmur
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










