Tim Tabur Kejati NTT Kembali Tangkap Buronan Keempat

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] kembali menggulung tersangka DPO alias buronan keempat Daniel Benediktus Tae/Dani di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekira pukul 17.15 WITA 2 Juli 2024. Selanjutnya terpidana Dani dibawa ke Kejati NTT.

Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] kembali menggulung tersangka DPO alias buronan keempat Daniel Benediktus Tae/Dani di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekira pukul 17.15 WITA 2 Juli 2024. Selanjutnya terpidana Dani dibawa ke Kejati NTT.

WIDEAZONE.com, KUPANG | Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] kembali menggulung tersangka DPO alias buronan keempat Daniel Benediktus Tae/Dani di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekira pukul 17.15 WITA 2 Juli 2024. Selanjutnya terpidana Dani dibawa ke Kejati NTT.

Kasipenkum Kejati l, NTT AA Raka Putra Dharmana SH MH penangkapan tersangka DPO dipimpin langsung Kasi E, Umbu Hina Marawali SH MH. “Tersangka DPO merupakan warga RT 01 RW 001, Desa Tasain, Raimanuk, Kabupaten Belu, dengan keseharian sebagai supir,” ungkapnya.

Terpidan Dani, jelas Kasipenkum, ditetapkan masuk daftar pencarian orang berdasarkan surat penetapan DPO Kejari Kupang nomor R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

“Terhadap Dani harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap [inkracht van gewijsde].

Sebelumnya, bersarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Dani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana.

“Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang "Melenggang" Tidak Ditahan

Saat diamankan, terpidana Dani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal Juli 2024 ini.

Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru