Tim Tabur Kejati NTT Kembali Tangkap Buronan Keempat

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] kembali menggulung tersangka DPO alias buronan keempat Daniel Benediktus Tae/Dani di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekira pukul 17.15 WITA 2 Juli 2024. Selanjutnya terpidana Dani dibawa ke Kejati NTT.

Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] kembali menggulung tersangka DPO alias buronan keempat Daniel Benediktus Tae/Dani di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekira pukul 17.15 WITA 2 Juli 2024. Selanjutnya terpidana Dani dibawa ke Kejati NTT.

WIDEAZONE.com, KUPANG | Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] kembali menggulung tersangka DPO alias buronan keempat Daniel Benediktus Tae/Dani di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekira pukul 17.15 WITA 2 Juli 2024. Selanjutnya terpidana Dani dibawa ke Kejati NTT.

Kasipenkum Kejati l, NTT AA Raka Putra Dharmana SH MH penangkapan tersangka DPO dipimpin langsung Kasi E, Umbu Hina Marawali SH MH. “Tersangka DPO merupakan warga RT 01 RW 001, Desa Tasain, Raimanuk, Kabupaten Belu, dengan keseharian sebagai supir,” ungkapnya.

Terpidan Dani, jelas Kasipenkum, ditetapkan masuk daftar pencarian orang berdasarkan surat penetapan DPO Kejari Kupang nomor R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp418 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode

“Terhadap Dani harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap [inkracht van gewijsde].

Sebelumnya, bersarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Dani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana.

“Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Saat diamankan, terpidana Dani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal Juli 2024 ini.

Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Berita Terbaru