Tersangka dan Penadah Curanmor di Palembang Diringkus

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan Penadah Curanmor di Palembang Diringkus

Tersangka dan Penadah Curanmor di Palembang Diringkus

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya.

Tersangka yakni, Dermawan (25) dan penadahnya Edi (37) sama-sama warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Sei Sawah I, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.

Aksi kejadian curanmor milik korban M Nauval (33) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur (IT) 3 Palembang, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengungkapkan, kejadian bermula korban memakirkan kendaraan bermotor di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Kemudian, tersangka langsung datang TKP dengan membawa obeng dan gunting serta merusak kunci kotak sepeda motor milik korbannya.

“Benar mas kami mendapat informasi, jadi tersangka ini dengan membawa obeng dan gunting serta merusak kunci kontak sepeda motor milik korbannya,” kata Haris Dinzah, Jumat 29 September 2023.

Atas ulahnya tersangka kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru nomor polisi (nopol) BG 2334 XV dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjut Haris Dinzah mengaku, mendapat laporan anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya, Rabu (27/9/2023) malam.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polsek Gandus,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 obeng dan 1 buah gunting.

Sementara itu, tersangka Dermawan mengakui perbuatannya. “Usai melakukan aksi pencurian saya jualkan ke penadah Edi dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Berita Terbaru