Tersangka dan Penadah Curanmor di Palembang Diringkus

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan Penadah Curanmor di Palembang Diringkus

Tersangka dan Penadah Curanmor di Palembang Diringkus

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya.

Tersangka yakni, Dermawan (25) dan penadahnya Edi (37) sama-sama warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Sei Sawah I, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.

Aksi kejadian curanmor milik korban M Nauval (33) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur (IT) 3 Palembang, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengungkapkan, kejadian bermula korban memakirkan kendaraan bermotor di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kemudian, tersangka langsung datang TKP dengan membawa obeng dan gunting serta merusak kunci kotak sepeda motor milik korbannya.

“Benar mas kami mendapat informasi, jadi tersangka ini dengan membawa obeng dan gunting serta merusak kunci kontak sepeda motor milik korbannya,” kata Haris Dinzah, Jumat 29 September 2023.

Atas ulahnya tersangka kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru nomor polisi (nopol) BG 2334 XV dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjut Haris Dinzah mengaku, mendapat laporan anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya, Rabu (27/9/2023) malam.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polsek Gandus,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 obeng dan 1 buah gunting.

Sementara itu, tersangka Dermawan mengakui perbuatannya. “Usai melakukan aksi pencurian saya jualkan ke penadah Edi dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terbaru