Tersangka dan Penadah Curanmor di Palembang Diringkus

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan Penadah Curanmor di Palembang Diringkus

Tersangka dan Penadah Curanmor di Palembang Diringkus

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya.

Tersangka yakni, Dermawan (25) dan penadahnya Edi (37) sama-sama warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Sei Sawah I, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.

Aksi kejadian curanmor milik korban M Nauval (33) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur (IT) 3 Palembang, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengungkapkan, kejadian bermula korban memakirkan kendaraan bermotor di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Kemudian, tersangka langsung datang TKP dengan membawa obeng dan gunting serta merusak kunci kotak sepeda motor milik korbannya.

“Benar mas kami mendapat informasi, jadi tersangka ini dengan membawa obeng dan gunting serta merusak kunci kontak sepeda motor milik korbannya,” kata Haris Dinzah, Jumat 29 September 2023.

Atas ulahnya tersangka kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru nomor polisi (nopol) BG 2334 XV dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjut Haris Dinzah mengaku, mendapat laporan anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya, Rabu (27/9/2023) malam.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polsek Gandus,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 obeng dan 1 buah gunting.

Sementara itu, tersangka Dermawan mengakui perbuatannya. “Usai melakukan aksi pencurian saya jualkan ke penadah Edi dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terbaru