Terlibat Pencurian Solar Industri, Sejumlah Karyawan PT IPS hingga Penadah Nginap di “Hotel Prodeo”

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit perahu untuk mengangkut BBM Solar dan puluhan karung goni berisikan Solar Industri diamankan sekuriti PT IPS dan diserahkan ke Satreskrim Polres Asahan.

Dua unit perahu untuk mengangkut BBM Solar dan puluhan karung goni berisikan Solar Industri diamankan sekuriti PT IPS dan diserahkan ke Satreskrim Polres Asahan.

WIDEAZONE.com, ASAHAN | Disinyalir terlibat aksi pencurian BBM [bahan bakar minyak] jenis solar Industri, lima karyawan PT Inti Palm Sumatra [IPS] hingga dua penadah harus menginap di “hotel prodeo” Satreskrim Polres Asahan.

Terungkapnya aksi pencurian tersebut, berawal kala security atau satuan pengamanan/Satpam bertugas pada Sabtu malam, 1 Februari 2025 pukul 20.30 WIB, mendapati dua unit perahu mesin memasuki aliran kanal-kanal perusahaan dibnlok C31, Dusun 15 Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang [merupakan areal konsensi HgU PT IPS].

Curiga dengan gerak-gerik dua perahu yang ditumpangi SS dan UM, petugas satpam seketika menghentikan laju kedua perahu itu dan menemukan puluhan goni berisikan BBM Solar yang terbungkus dalam plastik yang di atasnya ditutupi dengan jaring nelayan.

Dari keduanya itu SS dan UM, mengaku bahwa mereka menerima puluhan karung goni berisikan BBM solar dari para tersangka lainnya, sehingga pada malam itu juga diamankan sebanyak lima orang karyawan di antaranya Zh, Sof, MF, Is, dan AF.

Baca Juga:  Medco E&P Bersih-bersih K3LL Area Terdampak Vandalisme di Ogan Ilir

“Sebenarnya banyak yang terlibat dalam pencurian ini, khususnya para operator-operator alat berat, namun setelah mengetahui penangkapan ini mereka langsung kabur,” ungkap Fahyudi Manurung SH selaku Kepala Personalia dan Umum [Kapersum] PT IPS saat dalam keterangan pada Kamis 6 Februari 2025.

Fahyudi mengatakan bahwa pihaknya setelah mengamankan pelaku langsung mengevakuasi seluruh barang bukti berupa dua unit perahu kayu, 30 karung goni yang berisikan BBM Solar terbungkus dalam plastik, diperkirakan ratusan liter serta dua unit telepon genggam.

“Semua kita amankan untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Sei Kepayang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kami berharap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini, apalagi dengan melibatkan orang luar, tidak sampai di sini saja tetapi harus diusut hingga diketahui siapa aktor intelektualnya,” sebutnya.

Baca Juga:  Bupati Asahan Terima Audiensi Bank Indonesia dan Organisasi Katolik

“Skalipun jika ada pejabat di lingkungan perusahaan yang terlibat harus diusut hingga tuntas.,” tegas dia.

Apalagi, sambung Fahyudi, kegiatan ini sudah berlangsung lama dilakoni mereka, sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga miluaran rupiah.

Sementara, Satreskrim Polres Asahan melalui Kaurops Iptu Ahmadi SH mengatakan bahwa saat ini ketujuh tersangka masih dilakukan penahanan atas tindakan yang dilakukan mereka.

“Kita masih mendalami kasus ini, jika ada yang terlibat akan diusut lagi,” tukasnya dalam keterangan pers melalui sambungan seluler pada Jumat 7 Februari 2025.

Dua unit perahu yang diamankan yang digunakan untuk mengangkut BBM Solar diamankan sekuriti PT IPS telah diserahkan ke Satreskrim Polres Asahan.

Laporan Subhan Hadi Darmawan | Editor AbV

Berita Terkait

BSB dan Orang Tua Bantah Fadlan Meninggal Karena Beban Kerja
Sejumlah “TO” di Banyuasin Terjaring Operasi Sikat II Musi
Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum
Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !
Nyaris Tertipu Kiriman “Teman Dunia Maya” Afghanistan
Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI
Ini Standar Pelayanan Publik Bea Cukai Aceh dengan Tujuh Kategori
135 Calender of Charming 2026 Resmi Diluncurkan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:56 WIB

BSB dan Orang Tua Bantah Fadlan Meninggal Karena Beban Kerja

Selasa, 18 November 2025 - 12:53 WIB

Sejumlah “TO” di Banyuasin Terjaring Operasi Sikat II Musi

Kamis, 13 November 2025 - 20:53 WIB

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 November 2025 - 16:33 WIB

Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !

Rabu, 12 November 2025 - 21:31 WIB

Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI

Berita Terbaru

Sekretaris, Garda Prabowo Abdullah Hudedy

Banyuasin

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:53 WIB