Tangani COVID-19, Pemerintah Gratiskan Pelanggan Listrik 450 VA

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

SELAMA tiga bulan, April, Mei dan Juni, pelanggan listrik 450 VA sejumlah sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan untuk tidak membayar rekening listriknya.

WIDEAZONE.COM, BOGOR — Keringan pembayaran listrik itu khusus diberikan ke pada masyarakat lapisan basah untuk mengantispasi dampak virus corona (covid-19).

Dalam telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo,mengatakan bahwa 24 juta pelanggan listrik dalam golongan daya tersebut memperoleh stimulus dimulai April hingga Juni 2020 mendatang.

Baca Juga:  Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

“Kebijakan itu kita berlakukan sebagai bagian dari jaring pengamanan sosial untuk masyarakat di lapisan bawah,” ujar Presiden.

Sementara untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA, kata Kepala Negara, pemerintah memberi keringanan biaya pemakaian sebesar 50 persen selama tiga bulan ke depan.

Jadi, kata Presiden, untuk pelanggan listrik berdaya 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan, didiskon sebesar 50 persen. “Artinya mereka hanya dikenakan biaya separuh pembayaran saja untuk bulan April, Mei dan Juni,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Menurut Presiden, kebijakan pembebasan biaya listrik selama tiga bulan untuk pelanggan berdaya pemakaian 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan daya 900 VA, berasal dari tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020.

Kebijakan itu diberlakukan, kata Kepala Negara, untuk penanganan covid-19, yang secara keseluruhan mencapai Rp 404,1 triliun. Anggaran sebesar itu dialokasikan bagi program perlindungan sosial, termasuk kebijakan yang dianggarkan pemerintah bagi masyarakat lapisan bawah. (*)

Laporan Anto Narasoma/Rel

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Selasa, 8 September 2026 - 12:32 WIB

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB