Soal Ganti Rugi Rp600 Juta, Pemkab OKUT: Seharusnya Pemilik Tanah Dihadirkan, Namun… 

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH [Foto: Rizal Arisandi]
Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH [Foto: Rizal Arisandi]

Proses Pelaksanaan Diduga Belum Diketahui Detail !

WIDEAZONE.com, OKUT | Meski Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT] telah melakukan transaksi pembayaran uang ganti rugi lahan sebesar Rp600 juta pada pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo melalui kuasa hukumnya, namun diduga belum sepenuhnya mengetahui secara detail proses pelaksanaannya. 

Kepala Bagian [Kabag] Hukum Pemkab OKUT Sumarsono mengatakan standar operasional prosedur [SOP] terkait ganti rugi lahan sesuai dengan perundang-undangan, namun pada persoalan ganti rugi lahan Jalan Lingkar Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura diwakili dari masing-masing kuasa hukum. 

Sumarno menyebutkan SOP Pemkab OKUT dalam ganti rugi lahan seharusnya dihadirkan pemilik tanah pada saat dilakukan pembayaran, tapi pada persoalan ini sudah dikuasakan penuh ke pada kuasa hukum H Ali Imron dan Pemkab. 

Untuk kejelasan lokasi pembayaran ganti rugi tersebut, ujarnya, saya tidak mengetahui karena apa yang disampaikan kepada rekan rekan media sesuai dengan dokumen yang diberikan pada dirinya. “Bahwa sudah dilakukan pembayaran dari pihak yang dikuasakan [Pemkab OKUT] ke pada pak Herwani ke kuasa hukum H Ali Imron,” jelasnya dalam keterangan pada Senin 7 Agustus 2023.

Berkaitan dengan siapa saja kala itu yang hadir dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi, Sumarno kembali mengatakan saya tidak mengetahuinya dan yang diketahui hingga saat ini belum ada surat hibah dari pemilik tanah. 

Apakah sudah ada atau belum nota perdamaian? Dia menyampaikan silakan tanyakan ke Kuasa Hukum Pemkab OKUT, pak Herwani dan kawan-kawan. “Sebab pada saat itu yang melakukan pembayaran antara mereka [Herwani dan kuasa hukum Ali Imron],” ucapnya. 

Laporan Rizal Arisandi | Editor Abror Vandozer

banner 468x60

banner 468x60