Soal Ganti Rugi Rp600 Juta, Pemkab OKUT: Seharusnya Pemilik Tanah Dihadirkan, Namun… 

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH [Foto: Rizal Arisandi]

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH [Foto: Rizal Arisandi]

Proses Pelaksanaan Diduga Belum Diketahui Detail !

WIDEAZONE.com, OKUT | Meski Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT] telah melakukan transaksi pembayaran uang ganti rugi lahan sebesar Rp600 juta pada pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo melalui kuasa hukumnya, namun diduga belum sepenuhnya mengetahui secara detail proses pelaksanaannya. 

Kepala Bagian [Kabag] Hukum Pemkab OKUT Sumarsono mengatakan standar operasional prosedur [SOP] terkait ganti rugi lahan sesuai dengan perundang-undangan, namun pada persoalan ganti rugi lahan Jalan Lingkar Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura diwakili dari masing-masing kuasa hukum. 

Baca Juga:  Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Sumarno menyebutkan SOP Pemkab OKUT dalam ganti rugi lahan seharusnya dihadirkan pemilik tanah pada saat dilakukan pembayaran, tapi pada persoalan ini sudah dikuasakan penuh ke pada kuasa hukum H Ali Imron dan Pemkab. 

Untuk kejelasan lokasi pembayaran ganti rugi tersebut, ujarnya, saya tidak mengetahui karena apa yang disampaikan kepada rekan rekan media sesuai dengan dokumen yang diberikan pada dirinya. “Bahwa sudah dilakukan pembayaran dari pihak yang dikuasakan [Pemkab OKUT] ke pada pak Herwani ke kuasa hukum H Ali Imron,” jelasnya dalam keterangan pada Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Berkaitan dengan siapa saja kala itu yang hadir dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi, Sumarno kembali mengatakan saya tidak mengetahuinya dan yang diketahui hingga saat ini belum ada surat hibah dari pemilik tanah. 

Apakah sudah ada atau belum nota perdamaian? Dia menyampaikan silakan tanyakan ke Kuasa Hukum Pemkab OKUT, pak Herwani dan kawan-kawan. “Sebab pada saat itu yang melakukan pembayaran antara mereka [Herwani dan kuasa hukum Ali Imron],” ucapnya. 

Laporan Rizal Arisandi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB