Soal Ganti Rugi Rp600 Juta, Pemkab OKUT: Seharusnya Pemilik Tanah Dihadirkan, Namun… 

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH [Foto: Rizal Arisandi]

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH [Foto: Rizal Arisandi]

Proses Pelaksanaan Diduga Belum Diketahui Detail !

WIDEAZONE.com, OKUT | Meski Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT] telah melakukan transaksi pembayaran uang ganti rugi lahan sebesar Rp600 juta pada pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo melalui kuasa hukumnya, namun diduga belum sepenuhnya mengetahui secara detail proses pelaksanaannya. 

Kepala Bagian [Kabag] Hukum Pemkab OKUT Sumarsono mengatakan standar operasional prosedur [SOP] terkait ganti rugi lahan sesuai dengan perundang-undangan, namun pada persoalan ganti rugi lahan Jalan Lingkar Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura diwakili dari masing-masing kuasa hukum. 

Baca Juga:  Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Sumarno menyebutkan SOP Pemkab OKUT dalam ganti rugi lahan seharusnya dihadirkan pemilik tanah pada saat dilakukan pembayaran, tapi pada persoalan ini sudah dikuasakan penuh ke pada kuasa hukum H Ali Imron dan Pemkab. 

Untuk kejelasan lokasi pembayaran ganti rugi tersebut, ujarnya, saya tidak mengetahui karena apa yang disampaikan kepada rekan rekan media sesuai dengan dokumen yang diberikan pada dirinya. “Bahwa sudah dilakukan pembayaran dari pihak yang dikuasakan [Pemkab OKUT] ke pada pak Herwani ke kuasa hukum H Ali Imron,” jelasnya dalam keterangan pada Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Berkaitan dengan siapa saja kala itu yang hadir dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi, Sumarno kembali mengatakan saya tidak mengetahuinya dan yang diketahui hingga saat ini belum ada surat hibah dari pemilik tanah. 

Apakah sudah ada atau belum nota perdamaian? Dia menyampaikan silakan tanyakan ke Kuasa Hukum Pemkab OKUT, pak Herwani dan kawan-kawan. “Sebab pada saat itu yang melakukan pembayaran antara mereka [Herwani dan kuasa hukum Ali Imron],” ucapnya. 

Laporan Rizal Arisandi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Ajak Orang Tua Siapkan Generasi Berani dan Berakhlak Hadapi Perubahan Zaman
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik
10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian
Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif
Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus
Warga hingga Wisatawan Antusias CFD, Jadi Agenda Mingguan
Herman Deru dan Bobby Nasution Pastikan Pemulangan 16 Jenazah Korban Bus ALS Ditanggung Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:21 WIB

Gubernur Herman Deru Ajak Orang Tua Siapkan Generasi Berani dan Berakhlak Hadapi Perubahan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Senin, 11 Mei 2026 - 14:17 WIB

10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB

Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif

Berita Terbaru

Ratusan peserta Catar Akpol 2026 tengah menjalani tes strategis berupa Computer Assisted Test [CAT] Asesmen Mental Ideologi [AMI] serta Inventory Penelusuran Mental Kepribadian [PMK], Senin 11 Mei 2026.

Headlines

10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian

Senin, 11 Mei 2026 - 14:17 WIB