Dalam kesaksiannya, Suharni mengaku tidak pernah melihat isnayati menjual rumahnya kepada ilham arrasyid.
Dirinya juga tidak pernah mendengar informasi terkait transaksi jual beli rumah tersebut.
Sementara, saksi Nofita Sari mengatakan tidak pernah melihat jual beli rumah namun dirinya pernah melihat uang yang diberikan tergugat kepada anak penggugat [vera].
Menurutnya, uang yang diberikan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Vera pernah cerita bahwa sertifikat rumah tersebut dititipkan kepada ilham dengan alasan supaya aman,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua majelis hakim menunda sidang hari ini hingga melanjutkan tanggal 4 mei dan sidang keputusan 22 mei 2023. [Desi]
Halaman : 1 2



















