Sidang Gugatan Uji Materi Aturan Kampanye di MK, Ketua Bawaslu Berikan Keterangan

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam materi permohonan Nomor 166/PUU-XII/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam materi permohonan Nomor 166/PUU-XII/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024)

“Bawaslu berpedoman pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu secara nasional yang diatur dengan PKPU Kampanye, hal mana subtansinya mengenai mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri telah diatur dalam ketentuan Pasal 281 UU Pemilu, Pasal 299 UU Pemilu dan PKPU Kampanye serta PP Pengunduran Diri dan Permintaan Izin Kampanye,” papar dia di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:  Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Di samping itu, sebagai bentuk pencegahan kata Bagja, Bawaslu melakukan sinergisitas dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara, melalui Surat Imbauan Nomor 58/HK/K1/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Surat itu berisi yang pada pokoknya agar tidak terjadi kondisi-kondisi keberpihakan, tidak memberikan kesempatan yang sama dan adanya keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebagaimana ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, Pasal 283 UU Pemilu, Pasal 306 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 306 ayat (2) UU Pemilu

Baca Juga:  PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur

Terkait pokok permohonan kedua, Bagja menerangkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) dan Pasal 463 UU Pemilu hanya mengatur mengenai peserta pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu sebagai pelaksana dari undang-undang tetap berpedoman pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan Perbawaslu Pelanggaran Administratif. Selain itu, hingga 6 Februari 2024 Bawaslu tidak menemukan atau mendapat laporan pelanggaran pemilu TSM.

Berita Terkait

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎
Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Senin, 7 September 2026 - 16:56 WIB

Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:22 WIB

PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB