Sidang Gugatan Uji Materi Aturan Kampanye di MK, Ketua Bawaslu Berikan Keterangan

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam materi permohonan Nomor 166/PUU-XII/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam materi permohonan Nomor 166/PUU-XII/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024)

“Bawaslu berpedoman pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu secara nasional yang diatur dengan PKPU Kampanye, hal mana subtansinya mengenai mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri telah diatur dalam ketentuan Pasal 281 UU Pemilu, Pasal 299 UU Pemilu dan PKPU Kampanye serta PP Pengunduran Diri dan Permintaan Izin Kampanye,” papar dia di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:  Uji Kompetensi bagi 17 Perwira Polda Sumsel Calon Kasatresnarkoba 2026

Di samping itu, sebagai bentuk pencegahan kata Bagja, Bawaslu melakukan sinergisitas dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara, melalui Surat Imbauan Nomor 58/HK/K1/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Surat itu berisi yang pada pokoknya agar tidak terjadi kondisi-kondisi keberpihakan, tidak memberikan kesempatan yang sama dan adanya keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebagaimana ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, Pasal 283 UU Pemilu, Pasal 306 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 306 ayat (2) UU Pemilu

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Terkait pokok permohonan kedua, Bagja menerangkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) dan Pasal 463 UU Pemilu hanya mengatur mengenai peserta pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu sebagai pelaksana dari undang-undang tetap berpedoman pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan Perbawaslu Pelanggaran Administratif. Selain itu, hingga 6 Februari 2024 Bawaslu tidak menemukan atau mendapat laporan pelanggaran pemilu TSM.

Berita Terkait

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup
Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan
Inflasi Palembang Maret 2026 Turun ke 3,10 Persen, Wali Kota Ratu Dewa Tekankan Strategi 4K

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Jumat, 10 April 2026 - 17:24 WIB

PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terbaru

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Figur Pekan Ini

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 05:43 WIB

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB