Sidang Gugatan Uji Materi Aturan Kampanye di MK, Ketua Bawaslu Berikan Keterangan

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam materi permohonan Nomor 166/PUU-XII/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam materi permohonan Nomor 166/PUU-XII/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024)

“Bawaslu berpedoman pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu secara nasional yang diatur dengan PKPU Kampanye, hal mana subtansinya mengenai mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri telah diatur dalam ketentuan Pasal 281 UU Pemilu, Pasal 299 UU Pemilu dan PKPU Kampanye serta PP Pengunduran Diri dan Permintaan Izin Kampanye,” papar dia di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:  Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

Di samping itu, sebagai bentuk pencegahan kata Bagja, Bawaslu melakukan sinergisitas dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara, melalui Surat Imbauan Nomor 58/HK/K1/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Surat itu berisi yang pada pokoknya agar tidak terjadi kondisi-kondisi keberpihakan, tidak memberikan kesempatan yang sama dan adanya keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebagaimana ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, Pasal 283 UU Pemilu, Pasal 306 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 306 ayat (2) UU Pemilu

Baca Juga:  Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Terkait pokok permohonan kedua, Bagja menerangkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) dan Pasal 463 UU Pemilu hanya mengatur mengenai peserta pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu sebagai pelaksana dari undang-undang tetap berpedoman pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan Perbawaslu Pelanggaran Administratif. Selain itu, hingga 6 Februari 2024 Bawaslu tidak menemukan atau mendapat laporan pelanggaran pemilu TSM.

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB

Gedung Pancasila [Gambar Ist]

Headlines

Pancasila di Persimpangan Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WIB