Sidang Gugatan Uji Materi Aturan Kampanye di MK, Ketua Bawaslu Berikan Keterangan

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam materi permohonan Nomor 166/PUU-XII/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam materi permohonan Nomor 166/PUU-XII/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA |  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan dalam persidangan uji materi beberapa pasal terkait kampanye dalam UU 7/2017. Bagja menjelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dilandaskan pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu secara nasional yang diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Persidangan uji materi ini terdaftar dengan perkara Nomor 166/PUU-XII/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra. Pemohon mengajukan tiga pokok pengujian atas ketentuan-ketentuan UU Pemilu yakni pertama, ketiadaan larangan mengikuti kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Peserta Pemilu.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Terapkan WFH ASN, Pengawasan Diperketat

Permohonan kedua, ketiadaan larangan dan sanksi bagi pihak lain di luar peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara dan/atau lemilih yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM); serta perkara ketiga, ketiadaan larangan bagi Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi digital ataupun teknologi ‘artificial intelligence’ (AI) seolah-olah sebagai citra diri yang otentik.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Bagja menjelaskan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, sebagaimana diatur di Pasal 281 UU Pemilu 7/2017 yang pada pokoknya mengharuskan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Lalu Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu 7/2017 yang pada pokoknya mengatur hak kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam PKPU 15/2023 tentang Kampanye juga telah diatur mekanisme cuti untuk berkampanye pemilu pejabat negara.

Berita Terkait

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup
Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan
Inflasi Palembang Maret 2026 Turun ke 3,10 Persen, Wali Kota Ratu Dewa Tekankan Strategi 4K

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Jumat, 10 April 2026 - 17:24 WIB

PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terbaru

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Figur Pekan Ini

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 05:43 WIB

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB