WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan dalam persidangan uji materi beberapa pasal terkait kampanye dalam UU 7/2017. Bagja menjelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dilandaskan pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu secara nasional yang diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Persidangan uji materi ini terdaftar dengan perkara Nomor 166/PUU-XII/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra. Pemohon mengajukan tiga pokok pengujian atas ketentuan-ketentuan UU Pemilu yakni pertama, ketiadaan larangan mengikuti kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Peserta Pemilu.
Permohonan kedua, ketiadaan larangan dan sanksi bagi pihak lain di luar peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara dan/atau lemilih yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM); serta perkara ketiga, ketiadaan larangan bagi Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi digital ataupun teknologi ‘artificial intelligence’ (AI) seolah-olah sebagai citra diri yang otentik.
Bagja menjelaskan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, sebagaimana diatur di Pasal 281 UU Pemilu 7/2017 yang pada pokoknya mengharuskan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Lalu Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu 7/2017 yang pada pokoknya mengatur hak kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam PKPU 15/2023 tentang Kampanye juga telah diatur mekanisme cuti untuk berkampanye pemilu pejabat negara.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)





![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)




![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)
