Sidang Gugatan Uji Materi Aturan Kampanye di MK, Ketua Bawaslu Berikan Keterangan

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam materi permohonan Nomor 166/PUU-XII/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam materi permohonan Nomor 166/PUU-XII/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA |  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan dalam persidangan uji materi beberapa pasal terkait kampanye dalam UU 7/2017. Bagja menjelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dilandaskan pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu secara nasional yang diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Persidangan uji materi ini terdaftar dengan perkara Nomor 166/PUU-XII/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra. Pemohon mengajukan tiga pokok pengujian atas ketentuan-ketentuan UU Pemilu yakni pertama, ketiadaan larangan mengikuti kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Peserta Pemilu.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Permohonan kedua, ketiadaan larangan dan sanksi bagi pihak lain di luar peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara dan/atau lemilih yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM); serta perkara ketiga, ketiadaan larangan bagi Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi digital ataupun teknologi ‘artificial intelligence’ (AI) seolah-olah sebagai citra diri yang otentik.

Baca Juga:  Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Bagja menjelaskan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, sebagaimana diatur di Pasal 281 UU Pemilu 7/2017 yang pada pokoknya mengharuskan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Lalu Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu 7/2017 yang pada pokoknya mengatur hak kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam PKPU 15/2023 tentang Kampanye juga telah diatur mekanisme cuti untuk berkampanye pemilu pejabat negara.

Berita Terkait

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎
Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Senin, 7 September 2026 - 16:56 WIB

Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:22 WIB

PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB