Sering Jadi Tempat Transaksi Sabu: Warga STB Resah, Satresnarkoba Pagaralam Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu orang kurir barang haram jenis sabu. Pelaku berinisial AAS (23), warga Dusun Baru, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

Personil Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu orang kurir barang haram jenis sabu. Pelaku berinisial AAS (23), warga Dusun Baru, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

WIDEAZONE.com, PAGARALAM | Simpang Tebat Baru [STB] kerap kali dijadikan tempat transaksi Narkoba hingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. 

Mendapatkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Pagaralam bergerak cepat menindak lanjuti laporan tersebut.

Tak butuh waktu lama, personil Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu orang kurir barang haram jenis sabu. Pelaku berinisial AAS (23), warga Dusun Baru, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso SH MH MSi didampingi Kasi Humas Wempy A Kayadu SH kepada humas, Kamis 30 Maret 2023 mengatakan, tersangka AAS merupakan kurir narkoba. 

Baca Juga:  FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

“Penangkapan AAS, menurut Kasat bermula pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapat laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Simpang Tebat Baru,” ujarnya.

“Menanggapi laporan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan mendapati seorang laki-laki mencurigakan,  sedang berjalan kaki sambil mengepalkan tangan sebelah kanan yang diduga menggenggam sesuatu,” terangnya.

Masih kata AKBP Erwin, kemudian anggota Satres Narkoba langsung memberhentikan orang tersebut dan kemudian memperlihatkan surat tugas, dan menanyakan apa yang ada dalam genggamannya dan langsung melakukan pemeriksaan. “Benar saja, saat diperiksa, pria tersebut langsung memperlihatkan apa yang ada di genggamannya satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok,” jelasnya.

Baca Juga:  SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Melihat barang bukti tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung membawa pelaku ke kantor guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, ujar AKBP Erwin, AAS harus menanggung semua perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan polres Pagaralam.

“Untuk pelaku BI akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. [Suherman/AbV]

Berita Terkait

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Berita Terbaru