WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa meminta kejelasan hukum administrasi tentang aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini disampaikannya saat mengikuti monitoring dan evaluasi tindaklanjut penyelesaian aset daerah lintas Pemda antara Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang bersama Koordinator Wilayah II Pemberantasan Korupsi, di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, pada Jumat kemarin (23/08/2019).
“Karena ini aset negara mari kita cari solusinya, agar ada kejelasan hukum administrasi tanah dan gedung harus segera diselesaikan, agar tanah dan lahan milik pemerintah tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ungkap Ratu Dewa.
Dikatkanya, Pemkot meminta kepada KPK segera memutuskan permasalahan aset milik negara tersebut apapun keputusan dari lembaga anti rasuah tersebut akan ditindaklanjuti.
“Adapun permasalahan aset Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel berupa, Aset tanah Dinas Perindustrian Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun. Semula tanah dan bangunan seluas 11,8 hektar diserahkan seluruhnya ke Kota Palembang, tetapi karena dibutuhkan Provinsi maka diminta kembali seluas 7,7 hektar, Lahan Panti Rehabilitasi Cacat Tunanetra di jalan Mangkunegara. Dari lima gedung empat dikembalikan ke Pemprov Sumsel, satu gedung dipakai untuk Kantor Camat Ilir Timur III dan Kantor Satpol PP Kota Palembang, Kendaraan Operasional SMA/SMK,” ungkap Ratu Dewa.
Menurut Dewa, ini merupakan aset pemkot Palembang yang dipinjam pakaikan ke Dinas Pendidikan bukan aset Dinas Pendidikan yang diserahkan kepada provinsi.
Ditambahkan Ratu Dewa, Tanah untuk Kantor Camat Jakabaring, memang merupakan tanah pemprov Sumsel yang dipinjam pakai oleh pemkot Palembang, status tanah Monpera yang dipinjam Pemkot Palembang sudah berakhir masa peminjamannya, tanah Monpera memang milik pemprov Sumsel, Tanah Candika yang dibangun gedung Pramuka. Lahan Candika milik pemprov tetapi gedungnya merupakan milik pemkot Palembang, tanah Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang, lahannya milik pemprov Sumsel namun gedung milik pemkot Palembang, tuturnya.
Dalam kegiatan yang sama, Koordinator Wilayah II Pemberantasan Korupsi KPK, Abdul Haris mengatakan, Masalah aset sangat penting bagi KPK, karena disana ada kepentingan umum. Semua aset milik pemerintah/negara siapa saja mengolahnya untuk kepentingan masyarakat,D ia membuat perumpamaan memindahkan uang dari saku kanan ke saku kiri.
“Kami meminta agar permasalahn aset ini bisa diselesaikan dalam dua minggu. Jadi jangan bermain-main masalah aset milik pemerintah/negara, kalau ada yang akan coba-coba silahkan saja,”pungkasnya. (**)



![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-225x129.jpg)





![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

