Sanksi PSBB di Prabumulih Didenda Hingga Karantina

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2020 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten 1 Drs Aris Priadi di dampingi Staf Ahli Mulyadi Musa, Sat Polpp, Dinkes, TNI dan Kepolisian meninjau empat posko pemeriksaan dan kesehatan Covid-19 yang berada di kelurahan Majasari, kelurahan Sukaraja, Kelurahan Tanjung Raman dan Kelurahan Patih Galung.

Asisten 1 Drs Aris Priadi di dampingi Staf Ahli Mulyadi Musa, Sat Polpp, Dinkes, TNI dan Kepolisian meninjau empat posko pemeriksaan dan kesehatan Covid-19 yang berada di kelurahan Majasari, kelurahan Sukaraja, Kelurahan Tanjung Raman dan Kelurahan Patih Galung.

WIDEAZONE.COM, PRABUMULIH — Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bumi Seinggok Sepemunyian dalam waktu dekat akan dilaksanakan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih selalu rutin memberikan imbauan tentang protokol kesehatan ke masyarakat dalam menghadapi wabah COVID-19.

Seperti yang dilakukan hari ini, pemerintah kembali melakukan peninjauan dan sosialisai protokol kesahatan di titik jantung kota Prabumulih.

Dengan menyasar Pasar Tradional Modern (PTM) menjadi pusat kegiatan berlangsung masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seluruh pedagang dan pembeli di wajibkan untuk selalu menggunakan Masker, menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah.

Asisten 1 Pemkot Prabumulih, Drs Aris Priadi memimpin langsung tinjauan yang dilakukan di PTM pagi ini, Sabtu (16/05/2020) mengatakan, imbauan dan tindakan yang di terapkan oleh pemkot pagi ini sudah dilakukan sebanyak tujuh (7) kali.

“Kegiatan pagi ini sudah dilakukan sebanyak tujuh (7) tahap, alhamdulillah hampir tidak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya beberapa saja, kalau dipersentasekan kira-kira di atas 95 %, “katanya saat diwawancarai wartawan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

“Kepada masyarakat yang masih saja melanggar atau tidak mengenakan masker, pemkot tidak lagi memberikan masker yang berbahan kain, tapi akan diganti dengan masker berbahan plastik semua itu bertujuan agar memberikan shock terapi kepada si pelanggar,” ucapnya.

Selain itu sambung Aris, ia menegaskan kalau minggu depan setelah PSBB berlaku masi saja ditemukan yang membandel akan kenakan sangsi.

“Kalau nanti sudah PSBB masi kedapatan ada yang melanggar langsung kita kenakan sangsi susai dengan perwako, dari di kenakan denda, dilarang melakukan aktivitas dipasar, pencabutan izin bagi pedagang, hingga dikarantina selama 1×24 jam di rusunawa,” tegasnya.

“Kita lihat dulu di pendataan sudah berapa kali mereka melakukan kesalahan atau pun pelanggaran yang berulang selama sosialisasi ini berjalan,”Tambahnya.

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

Aris mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk siap menjalani PSBB yang rencananya akan di terapkan H+2 nanti, mengingat sanksi yang diberikan oleh pemkot cukup berat.

“Ayo masyarakat Prabumulih kita harus siap untuk menjalani PSBB, sanksi yang akan di berikan cukup berat, semua sudah ada di draft perwako, pelanggar bisa didenda hingga karantina, saya mohon untuk terus mengikuti intruksi dari pemerintah,” harapnya.

Selanjutnya Asisten 1 Drs Aris Priadi di dampingi Staf Ahli Mulyadi Musa, Sat Polpp, Dinkes, TNI dan Kepolisian meninjau empat posko pemeriksaan dan kesehatan Covid-19 yang berada di kelurahan Majasari, kelurahan Sukaraja, Kelurahan Tanjung Raman dan Kelurahan Patih Galung.

“Masing-masing posko diberikan stok Masker dan Cairan Disinfektan,” pungkasnya.

Laporan Abi Samran

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai
Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik
DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta
DPRD Prabumulih Minta Konser Musik di Citimall Dihentikan, RDP Segera Digelar
Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Kapolres Prabumulih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:18 WIB

Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:31 WIB

Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:33 WIB

DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026

Berita Terbaru