Salah Besar Jika Menolak Kehadiran Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan senior Dr Drs Tarech Rasyid MSi

Wartawan senior Dr Drs Tarech Rasyid MSi

BANYAK oknum pejabat pemerintah saat ini tak memahami atau pura-pura tidak paham dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang tugas seorang wartawan. Padahal dengan tegas isi undang-undang ini menjelaskan proses kewartawanan yang menginformasikan sesuatu sesuai fakta di lapangan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG| Wartawan senior Dr Drs Tarech Rasyid MSi, mengatakan siapapun dia, jika hidup di negeri ini harus patuh dengan undang-undang yang diberlakukan. Sebab Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang wartawan adalah produk hukum di republik ini.

“Jika pihak BPN Kota Palembang mengabaikan kehadiran wartawan di kantornya, itu berarti telah melecehkan tugas-tugas pers. Saya sangat menentang perilaku seperti itu,” ujar Tarech Rasyid, di ruang kerjanya, Jumat [24/12/2021].

Menurut dia, seorang wartawan melakukan tugasnya diatur oleh undang-undang tersebut. “Jadi, jika pihak BPN merasa hidup dan berdomisili di Indonesia, harusnya mereka patuh untuk tidak melecehkan wartawan yang akan melakukan wawancara,” ujar Tarech yang pernah menjadi pemimpin redaksi Sumatra Express (Sumatera Ekspres) tahun 1990 di Jalan Merdeka No. 1 Palembang.

Sebagai wartawan senior, katanya, dia selalu wawancara dengan prinsip faktual yang sesuai fakta di lapangan. “Apalagi wartawan senior sekelas Anto Narasoma yang ditelantarkan di depan pintu masuk karena ingin mengkonfirmasikan persoalan tumpang-tindihnya lahan 10 hektare milik Abuhasan bin Ja’cob,” ujar Tarech.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Dengan demikian, berarti pihak BPN Kota Palembang telah melecehkan undang-undang tersebut. “Bagi pihak-pihak yang melecehkan UU Nomor 40/1999, akan bersentuhan dengan pasal 18 yang berbunyi, ..barang siapa yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan, dikenakan hukuman selama dua tahun, atau dikenakan denda sebesar Rp500 juta,” katanya.

Menurut dia, apakah salah apabila wartawan melakukan konfirmasi ke BPN terkait masalah sertipikat tanah?

Apalagi tanah yang akan dikonfirmasi itu statusnya tumpang-tindih dengan pemilik sertipikat tanah yang penerbitannya dilakukan secara aneh dan janggal. “Harusnya pihak BPN Kota Palembang harus menerima kehadiran wartawan. Kalau tak salah, ada tiga wartawan yang dilecehkan BPN,” katanya.

Selain Anto Narasoma, ada dua wartawan lain yang dilecehkan, antara lain Dewa (wartawan Indosiar dan SCTV Sumsel), serta Doni, Ketua Sekretariat Besar Wartawan Indonesia. “Wah, ini tidak benar,” ujar Tarech yang saat ini menjabat rektor Universitas IBA Palembang.

Informasi yang diterimanya, kata wartawan senior tersebut, terkait sertipikat tanah yang diterbitkan dengan dalam waktu tiga hari. Sertipikat tanah tiga hari itu Nomor 936 dan 946 tahun 2008. Dua sertipikat itu dikerjakan dan diterbitkan selama tiga hari dari 15, 16, dan 17 September 2009. Sedangkan sertipikat lainnya nomor 6095 tahun 2018 dan 662 tahun 2019 mendiami tanah Abuhasan. Padahal tanah itu belum dijual anak Abuhasan almarhum (H Yunani Abuhasan).

Baca Juga:  Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

“Justru Pak H Yunani Abuhasan masih memegang surat GS Nomor 1580 tahun 1995. Jadi menurut saya wajar apabila wartawan datang ke BPN untuk mengkalarifikasikan masalah itu. Kok ketiga wartawan ditolak masuk ke BPN? Ada apa di balik itu?” ucap Tarech seperti bertanya kepada dirinya sendiri.

Anehnya, kata Tarech, ada sertipikat Nomor 960 dan 961 tahun 2008 yang status letaknya di Kelurahan Sukamulia Kecamatan Sako, tapi pemegang sertipikat itu justru menduduki lahan milik Abuhasan bin Ja’cob. “Jadi kalau ketiga wartawan itu mengklarifikasi masalah sertipikat itu adalah suatu yang wajar,” katanya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Ketua Sekretariat Besar Wartawan Indonesia Sumsel, Doni membenarkan ketiga wartawan ditolak mentah-mentah oleh pihak BPN Kota Palembang.

“Iya. Pada pertemuan pertama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, saya ditolak mentah-mentah oleh Pak Norman,” ujar Doni.

Bahkan secara singkat Norman menolak untuk menjawab pertanyaan Doni. Kepala BPN Kota Palembang itu langsung pergi tanpa menghiraukan keberadaannya sebagai wartawan. “Karena itu kasus tumpang tindihnya tanah Pak H Yunani Abuhasan seluas 10 hektare itu masih jalan di tempat,” kata Doni. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru