Salah Besar Jika Menolak Kehadiran Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan senior Dr Drs Tarech Rasyid MSi

Wartawan senior Dr Drs Tarech Rasyid MSi

BANYAK oknum pejabat pemerintah saat ini tak memahami atau pura-pura tidak paham dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang tugas seorang wartawan. Padahal dengan tegas isi undang-undang ini menjelaskan proses kewartawanan yang menginformasikan sesuatu sesuai fakta di lapangan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG| Wartawan senior Dr Drs Tarech Rasyid MSi, mengatakan siapapun dia, jika hidup di negeri ini harus patuh dengan undang-undang yang diberlakukan. Sebab Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang wartawan adalah produk hukum di republik ini.

“Jika pihak BPN Kota Palembang mengabaikan kehadiran wartawan di kantornya, itu berarti telah melecehkan tugas-tugas pers. Saya sangat menentang perilaku seperti itu,” ujar Tarech Rasyid, di ruang kerjanya, Jumat [24/12/2021].

Menurut dia, seorang wartawan melakukan tugasnya diatur oleh undang-undang tersebut. “Jadi, jika pihak BPN merasa hidup dan berdomisili di Indonesia, harusnya mereka patuh untuk tidak melecehkan wartawan yang akan melakukan wawancara,” ujar Tarech yang pernah menjadi pemimpin redaksi Sumatra Express (Sumatera Ekspres) tahun 1990 di Jalan Merdeka No. 1 Palembang.

Sebagai wartawan senior, katanya, dia selalu wawancara dengan prinsip faktual yang sesuai fakta di lapangan. “Apalagi wartawan senior sekelas Anto Narasoma yang ditelantarkan di depan pintu masuk karena ingin mengkonfirmasikan persoalan tumpang-tindihnya lahan 10 hektare milik Abuhasan bin Ja’cob,” ujar Tarech.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Dengan demikian, berarti pihak BPN Kota Palembang telah melecehkan undang-undang tersebut. “Bagi pihak-pihak yang melecehkan UU Nomor 40/1999, akan bersentuhan dengan pasal 18 yang berbunyi, ..barang siapa yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan, dikenakan hukuman selama dua tahun, atau dikenakan denda sebesar Rp500 juta,” katanya.

Menurut dia, apakah salah apabila wartawan melakukan konfirmasi ke BPN terkait masalah sertipikat tanah?

Apalagi tanah yang akan dikonfirmasi itu statusnya tumpang-tindih dengan pemilik sertipikat tanah yang penerbitannya dilakukan secara aneh dan janggal. “Harusnya pihak BPN Kota Palembang harus menerima kehadiran wartawan. Kalau tak salah, ada tiga wartawan yang dilecehkan BPN,” katanya.

Selain Anto Narasoma, ada dua wartawan lain yang dilecehkan, antara lain Dewa (wartawan Indosiar dan SCTV Sumsel), serta Doni, Ketua Sekretariat Besar Wartawan Indonesia. “Wah, ini tidak benar,” ujar Tarech yang saat ini menjabat rektor Universitas IBA Palembang.

Informasi yang diterimanya, kata wartawan senior tersebut, terkait sertipikat tanah yang diterbitkan dengan dalam waktu tiga hari. Sertipikat tanah tiga hari itu Nomor 936 dan 946 tahun 2008. Dua sertipikat itu dikerjakan dan diterbitkan selama tiga hari dari 15, 16, dan 17 September 2009. Sedangkan sertipikat lainnya nomor 6095 tahun 2018 dan 662 tahun 2019 mendiami tanah Abuhasan. Padahal tanah itu belum dijual anak Abuhasan almarhum (H Yunani Abuhasan).

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

“Justru Pak H Yunani Abuhasan masih memegang surat GS Nomor 1580 tahun 1995. Jadi menurut saya wajar apabila wartawan datang ke BPN untuk mengkalarifikasikan masalah itu. Kok ketiga wartawan ditolak masuk ke BPN? Ada apa di balik itu?” ucap Tarech seperti bertanya kepada dirinya sendiri.

Anehnya, kata Tarech, ada sertipikat Nomor 960 dan 961 tahun 2008 yang status letaknya di Kelurahan Sukamulia Kecamatan Sako, tapi pemegang sertipikat itu justru menduduki lahan milik Abuhasan bin Ja’cob. “Jadi kalau ketiga wartawan itu mengklarifikasi masalah sertipikat itu adalah suatu yang wajar,” katanya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Ketua Sekretariat Besar Wartawan Indonesia Sumsel, Doni membenarkan ketiga wartawan ditolak mentah-mentah oleh pihak BPN Kota Palembang.

“Iya. Pada pertemuan pertama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, saya ditolak mentah-mentah oleh Pak Norman,” ujar Doni.

Bahkan secara singkat Norman menolak untuk menjawab pertanyaan Doni. Kepala BPN Kota Palembang itu langsung pergi tanpa menghiraukan keberadaannya sebagai wartawan. “Karena itu kasus tumpang tindihnya tanah Pak H Yunani Abuhasan seluas 10 hektare itu masih jalan di tempat,” kata Doni. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB