Rumah Restorative Justice, Harnojoyo: Solusi Masalah Tanpa Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa [26/4/2022].

Walikota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa [26/4/2022].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Walikota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa [26/4/2022].

Restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi [Kejati] Sumsel dan Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah,” ungkap Harnojoyo dalam sambutan.

Rumah tersebut, kata Harno, bertujuan ketika terjadi tindak perkaran pidana ringan di masyarakat maka dapat dilakukan mediasi oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat [tomat], dan tokoh agama [toga].

Walikota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa [26/4/2022].
Walikota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa [26/4/2022].

“Terima kasih Pak Kejati dan Kejari, kami sangat menerima baik. Bahwa program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan,” ucap Harno.

Baca Juga:  Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal "Sweeping" di Palembang

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim SH mengatakan syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice, yakni sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Rumah restorative justice, dalam dilakukan untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga:  FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Lanju Naim, selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel.

“Bersamaan juga secara serentak kita meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat,”tungkasnya.

Diketahui peresmian turut dihadiri Forum Koodinasi Pimpinan Daerah [Forkompinda] Palembang, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mukhamad Ngajib, Dandim 0418, Letkol Inf Sumarlin Marzuki, dan Kepala Kejari Palembang, Eko Adhyaksono SH MH. [why]

Berita Terkait

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:22 WIB

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Berita Terbaru