Rumah Restorative Justice, Harnojoyo: Solusi Masalah Tanpa Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa [26/4/2022].

Walikota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa [26/4/2022].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Walikota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa [26/4/2022].

Restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi [Kejati] Sumsel dan Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah,” ungkap Harnojoyo dalam sambutan.

Rumah tersebut, kata Harno, bertujuan ketika terjadi tindak perkaran pidana ringan di masyarakat maka dapat dilakukan mediasi oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat [tomat], dan tokoh agama [toga].

Walikota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa [26/4/2022].
Walikota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa [26/4/2022].

“Terima kasih Pak Kejati dan Kejari, kami sangat menerima baik. Bahwa program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan,” ucap Harno.

Baca Juga:  TMMD/129 Kodim Palembang Rehab RTLH Ibu Sriyanti Masuk Tahap Finishing 

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim SH mengatakan syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice, yakni sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Rumah restorative justice, dalam dilakukan untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga:  Penutupan TMMD ke-129 Kodim 048/18 Palembang Diwarnai Bakti Sosial untuk Masyarakat

Lanju Naim, selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel.

“Bersamaan juga secara serentak kita meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat,”tungkasnya.

Diketahui peresmian turut dihadiri Forum Koodinasi Pimpinan Daerah [Forkompinda] Palembang, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mukhamad Ngajib, Dandim 0418, Letkol Inf Sumarlin Marzuki, dan Kepala Kejari Palembang, Eko Adhyaksono SH MH. [why]

Berita Terkait

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla–ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:32 WIB

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Senin, 7 September 2026 - 15:55 WIB

PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla–ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Berita Terbaru

Dishub Palembang menerbitkan sebanyak delapan sepeda motor, terjaring dalam penertiban parkir liar di Kawasan Tertib Lalu Lintas [KTL] di Kota Palembang.

Headlines

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Selasa, 8 Sep 2026 - 12:32 WIB