Residivis Sudirman Kembali Ditangkap Polres Prabumulih

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dalam keterangan soal penangkapan residivis Curat-Narkoba Sudirman.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dalam keterangan soal penangkapan residivis Curat-Narkoba Sudirman.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Residivis kasus pencurian dengan pemberatan [Curat] dan narkoba, Sudirman kembali berurusan dengan Polres Prabumulih. 

Ditangkapnya, Sudirman atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan pria ini merupakan residivis curat-narkoba. Sudirman ditangkap [pihaknya] Satres Narkoba atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Penangkapan Sudirman dilakukan pada Sabtu [11/1/2025] malam sekitar pukul 21.15 WIB, di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat,” ungkapnya dalam gelaran konferensi pers, Senin 13 Januari 2025.

Penangkapan ini, ujar Wakapolres, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram yang sempat dibuang oleh Sudirman saat akan ditangkap.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu perangkat alat hisap sabu, enam lembar plastik klip bening, satu buah sekop dari pipet plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai Rp100.000.

Sudirman, memiliki catatan kriminal sebelumnya atas kasus curat pada tahun 2007 dan 2010, serta kasus narkoba pada tahun 2017, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Wakapolres menyebutkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Barang bukti yang kami sita ini dapat menyelamatkan sekitar 52 jiwa dari bahaya narkotika,” tambah Kompol Eryadi.

Eryadi juga menjelaskan, Sudirman mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, namun ia juga menyebutkan nama seorang DPO yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Laporan Sakirin

Berita Terkait

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Berita Terbaru