Residivis Sudirman Kembali Ditangkap Polres Prabumulih

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dalam keterangan soal penangkapan residivis Curat-Narkoba Sudirman.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dalam keterangan soal penangkapan residivis Curat-Narkoba Sudirman.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Residivis kasus pencurian dengan pemberatan [Curat] dan narkoba, Sudirman kembali berurusan dengan Polres Prabumulih. 

Ditangkapnya, Sudirman atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan pria ini merupakan residivis curat-narkoba. Sudirman ditangkap [pihaknya] Satres Narkoba atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Penangkapan Sudirman dilakukan pada Sabtu [11/1/2025] malam sekitar pukul 21.15 WIB, di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat,” ungkapnya dalam gelaran konferensi pers, Senin 13 Januari 2025.

Penangkapan ini, ujar Wakapolres, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram yang sempat dibuang oleh Sudirman saat akan ditangkap.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu perangkat alat hisap sabu, enam lembar plastik klip bening, satu buah sekop dari pipet plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai Rp100.000.

Sudirman, memiliki catatan kriminal sebelumnya atas kasus curat pada tahun 2007 dan 2010, serta kasus narkoba pada tahun 2017, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Deni Victoria Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Prabumulih

Wakapolres menyebutkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Barang bukti yang kami sita ini dapat menyelamatkan sekitar 52 jiwa dari bahaya narkotika,” tambah Kompol Eryadi.

Eryadi juga menjelaskan, Sudirman mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, namun ia juga menyebutkan nama seorang DPO yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Laporan Sakirin

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:18 WIB

Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terbaru