WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Residivis kasus pencurian dengan pemberatan [Curat] dan narkoba, Sudirman kembali berurusan dengan Polres Prabumulih.
Ditangkapnya, Sudirman atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan pria ini merupakan residivis curat-narkoba. Sudirman ditangkap [pihaknya] Satres Narkoba atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Penangkapan Sudirman dilakukan pada Sabtu [11/1/2025] malam sekitar pukul 21.15 WIB, di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat,” ungkapnya dalam gelaran konferensi pers, Senin 13 Januari 2025.
Penangkapan ini, ujar Wakapolres, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram yang sempat dibuang oleh Sudirman saat akan ditangkap.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu perangkat alat hisap sabu, enam lembar plastik klip bening, satu buah sekop dari pipet plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai Rp100.000.
Sudirman, memiliki catatan kriminal sebelumnya atas kasus curat pada tahun 2007 dan 2010, serta kasus narkoba pada tahun 2017, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres menyebutkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Barang bukti yang kami sita ini dapat menyelamatkan sekitar 52 jiwa dari bahaya narkotika,” tambah Kompol Eryadi.
Eryadi juga menjelaskan, Sudirman mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, namun ia juga menyebutkan nama seorang DPO yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Laporan Sakirin