Residivis Sudirman Kembali Ditangkap Polres Prabumulih

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dalam keterangan soal penangkapan residivis Curat-Narkoba Sudirman.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dalam keterangan soal penangkapan residivis Curat-Narkoba Sudirman.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Residivis kasus pencurian dengan pemberatan [Curat] dan narkoba, Sudirman kembali berurusan dengan Polres Prabumulih. 

Ditangkapnya, Sudirman atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan pria ini merupakan residivis curat-narkoba. Sudirman ditangkap [pihaknya] Satres Narkoba atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Penangkapan Sudirman dilakukan pada Sabtu [11/1/2025] malam sekitar pukul 21.15 WIB, di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat,” ungkapnya dalam gelaran konferensi pers, Senin 13 Januari 2025.

Penangkapan ini, ujar Wakapolres, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram yang sempat dibuang oleh Sudirman saat akan ditangkap.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu perangkat alat hisap sabu, enam lembar plastik klip bening, satu buah sekop dari pipet plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai Rp100.000.

Sudirman, memiliki catatan kriminal sebelumnya atas kasus curat pada tahun 2007 dan 2010, serta kasus narkoba pada tahun 2017, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus

Wakapolres menyebutkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Barang bukti yang kami sita ini dapat menyelamatkan sekitar 52 jiwa dari bahaya narkotika,” tambah Kompol Eryadi.

Eryadi juga menjelaskan, Sudirman mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, namun ia juga menyebutkan nama seorang DPO yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Laporan Sakirin

Berita Terkait

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus
Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB