Residivis Sudirman Kembali Ditangkap Polres Prabumulih

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dalam keterangan soal penangkapan residivis Curat-Narkoba Sudirman.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dalam keterangan soal penangkapan residivis Curat-Narkoba Sudirman.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Residivis kasus pencurian dengan pemberatan [Curat] dan narkoba, Sudirman kembali berurusan dengan Polres Prabumulih. 

Ditangkapnya, Sudirman atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan pria ini merupakan residivis curat-narkoba. Sudirman ditangkap [pihaknya] Satres Narkoba atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Penangkapan Sudirman dilakukan pada Sabtu [11/1/2025] malam sekitar pukul 21.15 WIB, di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat,” ungkapnya dalam gelaran konferensi pers, Senin 13 Januari 2025.

Penangkapan ini, ujar Wakapolres, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Baca Juga:  Kapolres Prabumulih Jenguk Korban Kecelakaan Imbas Petugas

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram yang sempat dibuang oleh Sudirman saat akan ditangkap.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu perangkat alat hisap sabu, enam lembar plastik klip bening, satu buah sekop dari pipet plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai Rp100.000.

Sudirman, memiliki catatan kriminal sebelumnya atas kasus curat pada tahun 2007 dan 2010, serta kasus narkoba pada tahun 2017, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kompolnas Apresiasi Respon Cepat Polda Sumsel Tangani Kasus Penganiayaan Koas

Wakapolres menyebutkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Barang bukti yang kami sita ini dapat menyelamatkan sekitar 52 jiwa dari bahaya narkotika,” tambah Kompol Eryadi.

Eryadi juga menjelaskan, Sudirman mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, namun ia juga menyebutkan nama seorang DPO yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Laporan Sakirin

Berita Terkait

Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel
Indehoy di Kamar Hotel, Oknum Kades di Melawi bersama Selingkuhan Digerebek Istri Sah
Oknum Guru di Melawi Aniaya Murid Sembari Bawa Sajam
Tiga Karyawan Maskapai Penerbangan Gugat PT AAS [Lion Group]: Sita Eksekusi Perusahaan atau Dipailitkan
Terlibat Pencurian Solar Industri, Sejumlah Karyawan PT IPS hingga Penadah Nginap di “Hotel Prodeo”
DPO Terpidana Korupsi Alat COVID-19 Leksi Yandi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
RDPS Segera Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01-03
Eks Kabareskrim Minta Kredit Macet Rp50 Miliar Coffindo-Bank Sumsel Babel Ditelisik Mendalam
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 21:55 WIB

Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel

Senin, 10 Februari 2025 - 14:13 WIB

Indehoy di Kamar Hotel, Oknum Kades di Melawi bersama Selingkuhan Digerebek Istri Sah

Senin, 10 Februari 2025 - 11:42 WIB

Oknum Guru di Melawi Aniaya Murid Sembari Bawa Sajam

Senin, 10 Februari 2025 - 08:53 WIB

Tiga Karyawan Maskapai Penerbangan Gugat PT AAS [Lion Group]: Sita Eksekusi Perusahaan atau Dipailitkan

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:30 WIB

Terlibat Pencurian Solar Industri, Sejumlah Karyawan PT IPS hingga Penadah Nginap di “Hotel Prodeo”

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi SH MSE membuka Praktek Kerja Lapangan (PKL) LXIV Politeknik Statistika STIS bertempat di Griya Agung Palembang, Selasa 11 Februari 2025.

Pendidikan

Pj Gubernur Elen Setiadi Buka PKL LXIV Politeknik Statistika STIS

Selasa, 11 Feb 2025 - 16:46 WIB