Rakor Forkopimda-FKDM, Wabup PALI: Putusan Akhir Ditentukan Bupati

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Rakor Forkopimda] dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat [FKDM] di pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 10 November 2025.

Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Rakor Forkopimda] dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat [FKDM] di pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 10 November 2025.

WIDEAZONE.com, PALI | Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Rakor Forkopimda] dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat [FKDM] di pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 10 November 2025.

Acara tersebut, dihadiri Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji SH, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah SH, para staf, para asisten, seluruh kepala OPD, jajaran Forkopimda, serta camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten PALI.Suasana rapat berlangsung serius karena sejumlah isu strategis menjadi pembahasan.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih H Arlan Serahkan Bantuan Benih Padi, Petani Payu Putat Antusias

Wakil Bupati Iwan Tuaji menyampaikan salah satu agenda utama adalah pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang kerap digelar masyarakat. Pemerintah daerah mengusulkan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB.

“Keputusan akhir nantinya tetap akan ditentukan oleh Pak Bupati. Bisa saja nanti dalam bentuk peraturan bupati [Perbup],” ujar Wabup saat sesi wawancara.

Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Rakor Forkopimda] dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat [FKDM] di pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 10 November 2025.
Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Rakor Forkopimda] dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat [FKDM] di pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 10 November 2025.
Ia menambahkan, bahwa langkah tersebut diperlukan demi menjaga ketertiban umum. Iwan menilai banyak potensi permasalahan sosial muncul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam.

Baca Juga:  Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

“Dengan adanya perda ini nanti diharapkan jadi payung hukum yang jelas. Sanksinya pun tegas. Untuk tuan rumah bisa dikenakan kurungan enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah. Untuk pemusik, alat musik dapat disita dan izinnya dicabut oleh aparat,” tegasnya.

Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Rakor Forkopimda] dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat [FKDM] di pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 10 November 2025.
Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Rakor Forkopimda] dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat [FKDM] di pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 10 November 2025.
Pemkab PALI berharap penertiban ini mampu menekan potensi pelanggaran, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat PALI. [Zulman/Adv]

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban
Wali Kota H Arlan Lepas 169 CJH Prabumulih dengan Haru dan Doa Menuju Tanah Suci
Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun
Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada
Wali Kota Prabumulih H Arlan Serahkan Bantuan Benih Padi, Petani Payu Putat Antusias
Hadiri Paripurna HUT ke-13 PALI, Gubernur Herman Deru Dorong PALI Jadi Segitiga Emas Sumsel
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:39 WIB

Wali Kota H Arlan Lepas 169 CJH Prabumulih dengan Haru dan Doa Menuju Tanah Suci

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:23 WIB

Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:29 WIB

Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Selasa, 28 April 2026 - 12:30 WIB

Wali Kota Prabumulih H Arlan Serahkan Bantuan Benih Padi, Petani Payu Putat Antusias

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB