WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Sebanyak 25 narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, sementar 2 orang napi wanita dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang dengan kategori beresiko tinggi, Rabu (11/1/2023). Demikian dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya.
Ia mengatakan pemindahan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowded) di lapas.
“Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan merupakan kondisi kelebihan jumlah WBP yang tidak sebanding dengan daya tampung atau kapasitas hunian yang tersedia sehingga terjadi kepadatan melebihi batas”, ungkap Ilham.
Selain komitmen untuk pemberantasan peredaran gelap narkoba, Kakanwil Kemenkumham Sumsel itu pemindahan para napi itu juga dalam rangka pembinaan lanjutan, serta untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















