Puluhan Napi Narkoba asal Palembang Dipindah ke Nusakambangan

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto saat pemindahan puluhan napi narkoba asal Palembang menuju Lapas Kelas I Batu Nusakambangan Cilacap serta Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Jawa Tengah,   Rabu (11/1/2023) malam

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto saat pemindahan puluhan napi narkoba asal Palembang menuju Lapas Kelas I Batu Nusakambangan Cilacap serta Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Jawa Tengah, Rabu (11/1/2023) malam

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Sebanyak 25 narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, sementar 2 orang napi wanita dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang dengan kategori beresiko tinggi, Rabu (11/1/2023). Demikian dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Ia mengatakan pemindahan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowded) di lapas.

Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan merupakan kondisi kelebihan jumlah WBP yang tidak sebanding dengan daya tampung atau kapasitas hunian yang tersedia sehingga terjadi kepadatan melebihi batas”, ungkap Ilham.

Baca Juga:  Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Selain komitmen untuk pemberantasan peredaran gelap narkoba, Kakanwil Kemenkumham Sumsel itu pemindahan para napi itu juga dalam rangka pembinaan lanjutan, serta untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru