Hal ini dikatakan Kombes Pol Drs Supriadi MM selaku Kabid Humas Polda Sumsel, meski pun di masa pandemi COVID-19 Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/tabes jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus.
“Ini dibuktikan pada minggu pertama Juni 2020 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 18 Kasus. Menangkap sebanyak 22 tersangka terdiri dari 17 orang pengedar, 5 pemakai dengan barang bukti shabu sebanyak 2677,38 gram, ganja 14,62 gram dan 5 butir ekstasi yang berhasil diamankan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, dari segi Kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polres Lubuk Linggau (5), Polres Banyu Asin (3), Ditresnarkoba Polda Sumsel (2) dan Polres OKUT (2).
“Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 16.137 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas di Ruang Kerjanya, Senin (08/06).
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada minggu pertama, Juni berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus tindak pidana.
Dari 39 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat 21 kasus, Curas 13 Kasus, Curanmor 3 kasus, Anirat 1 kasus dan Pembunuhan 1 Kasus
Dari 39 kasus tersebut, terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes Palembang 8 Kasus. Disusul Polres Banyuasin 5 Kasus , Polres OKU 4 Kasus.
Sedangkan Dit Reskrimum 3 Kasus, Polres Musi Banyuasin 3 Kasus, Polres Lubuk Linggau 3 Kasus, Polres OKU Timur 3 Kasus, Polres Musi Rawas Utara 3 Kasus.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel, agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian.
“Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah mau pun di dalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba,” imbaunya.
Ia juga menuturkan, untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Propinsi Sumsel maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman.
“Apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” tuturnya. (Ril Humas Polda Sumsel/Abror Vandozer)



















