Protes Perppu Cipta Kerja, Ini Alasan Pengusaha dan Buruh

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022)

Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Sontak, produk hukum baru ini menuai berbagai reaksi, baik dari pengusaha maupun pekerja.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (06/1/2023), Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan, pemerintah memiliki agenda kepentingan lain lewat Perppu No 2/2022. Apalagi, ujarnya, Perppu ini tidak berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

“Kalau dari kami di asosiasi melihatnya ini ada satu kepentingan lain yang kita pun tidak tahu. Karena perubahan di Perppu No 2/2022 ini kan sesungguhnya hanya bicara di pengupahan dan alihdaya,” kata Nurdin.

“Ketika dikeluarkannya Permenaker No 18/2022, kemudian APINDO dan 9 asosiasi sektor mengajukan permohonan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA), di mana itu paling tidak ada lima hal yang dilanggar dalam penerbitan Permenaker No 18/2022 itu. Barangkali pemerintah juga lihat, kemungkinannya yudisial reviewnya ini akan dikabulkan nih. Jadi segera mengeluarkan aturan baru, yang nantinya Permenaker 18/2022 ini dikabulkan oleh MA maka udah ada Perppu yang baru,” tukasnya.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa

Palembang

Ratu Dewa Apresiasi TMMD Kodim 0418/Palembang

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:11 WIB