Progres Capai 96 Persen, Bendungan Margatiga Ditargetkan Selesai Desember 2022

- Jurnalis

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konstruksi Bendungan Margatiga

Konstruksi Bendungan Margatiga

Bendungan Margatiga memiliki kapasitas tampung 42,31 juta meter kubik dengan luas genangan 2.314 hektare juga dipersiapkan untuk memasok air baku sebesar 0,8 meter kubik per detik untuk Kabupaten Lampung Timur. Dengan luas wilayah kurang lebih 5.325,03 kilometer persegi atau sekitar 15 persen dari total wilayah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur diperkirakan akan terus berkembang salah satunya melalui pengembangan sektor industri, pertambangan, pariwisata, pelayanan jasa, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan air baku bersumber dari bendungan.

Baca Juga:  Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Bendungan yang berlokasi di Desa Negeri Jemanten dan Desa Trisinar ini juga terintegrasi dengan dua bendungan lainnya yang berada wilayah hulu, yakni Bendungan Way Sekampung yang sudah diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 September 2021 dan Bendungan Batutegi yang sudah selesai pada tahun 2004 silam.

Bendungan Margatiga diproyeksikan dapat mereduksi banjir sebesar 83,10 meter kubik per detik untuk sebagian wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur. Bendungan ini juga memiliki potensi sebagai konservasi air dan destinasi pariwisata baru di Lampung.

Baca Juga:  Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Secara nasional, sejak tahun 2015 hingga 2021 Kementerian PUPR telah menyelesaikan 29 bendungan untuk mendukung program ketahanan pangan dan ketersediaan air di Indonesia. Pada tahun 2022, direncanakan sebanyak 9 bendungan selesai dan dilanjutkan pada 2023 sebanyak 13 bendungan. (JFA)

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB