“Negara berkepentingan terhadap data ranmor (kendaraan bermotor, red) ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data,” ujar Firman.
Usulan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II sebenarnya sudah disampaikan sejak 2022. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan telah meminta Pemda menghapus Pajak Progresif dan BBNKB II.
Kebijakan itu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun. Pasal tersebut ada dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat berdampak pada meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (JFA)
Halaman : 1 2



















