Polres Banyuasin Gencar Berantas Praktik Perjudian

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku HD dan barang bukti berupa empat buah handphone, lima buku rekapan togel, empat lembar kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 1,76 juta diamankan Polisi.

Pelaku HD dan barang bukti berupa empat buah handphone, lima buku rekapan togel, empat lembar kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 1,76 juta diamankan Polisi.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Untuk mencegah bentuk-bentuk penyakit sosial yang marak terjadi di Wilayah Hukum Polres Banyuasin, Satreskrim gencar melakukan upaya pencegahan dini seperti melakukan razia praktik perjudian.

Hal ini terbukti dengan adanya kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin saat menerima informasi adanya praktik perjudian jenis togel di sebuah lapak sayur Pasar Pagi Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar mengatakan setelah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, pada Selasa [16/8/2022] Tim Puma langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara [TKP] untuk melakukan penangkapan di lapak sayur milik HD.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

“Tiga orang pelaku diamankan yakni HD sebagai Bandar, I bandar dan H sebagai Pemain,” tuturnya.

Setelah mengamankan pelaku, Tim Puma langsung melakukan penggeledahan di TKP dan diamankan juga barang bukti berupa empat buah handphone, lima buku rekapan togel, empat lembar kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 1,76 juta.

Baca Juga:  Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

“Pelaku dan barang bukti berikut dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian jenis togel dengan hukuman diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.[Desi]

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB