Polres Banyuasin Gencar Berantas Praktik Perjudian

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku HD dan barang bukti berupa empat buah handphone, lima buku rekapan togel, empat lembar kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 1,76 juta diamankan Polisi.

Pelaku HD dan barang bukti berupa empat buah handphone, lima buku rekapan togel, empat lembar kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 1,76 juta diamankan Polisi.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Untuk mencegah bentuk-bentuk penyakit sosial yang marak terjadi di Wilayah Hukum Polres Banyuasin, Satreskrim gencar melakukan upaya pencegahan dini seperti melakukan razia praktik perjudian.

Hal ini terbukti dengan adanya kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin saat menerima informasi adanya praktik perjudian jenis togel di sebuah lapak sayur Pasar Pagi Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar mengatakan setelah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, pada Selasa [16/8/2022] Tim Puma langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara [TKP] untuk melakukan penangkapan di lapak sayur milik HD.

Baca Juga:  CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

“Tiga orang pelaku diamankan yakni HD sebagai Bandar, I bandar dan H sebagai Pemain,” tuturnya.

Setelah mengamankan pelaku, Tim Puma langsung melakukan penggeledahan di TKP dan diamankan juga barang bukti berupa empat buah handphone, lima buku rekapan togel, empat lembar kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 1,76 juta.

Baca Juga:  HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

“Pelaku dan barang bukti berikut dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian jenis togel dengan hukuman diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.[Desi]

Berita Terkait

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Berita Terbaru