WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Untuk mencegah bentuk-bentuk penyakit sosial yang marak terjadi di Wilayah Hukum Polres Banyuasin, Satreskrim gencar melakukan upaya pencegahan dini seperti melakukan razia praktik perjudian.
Hal ini terbukti dengan adanya kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin saat menerima informasi adanya praktik perjudian jenis togel di sebuah lapak sayur Pasar Pagi Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar mengatakan setelah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, pada Selasa [16/8/2022] Tim Puma langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara [TKP] untuk melakukan penangkapan di lapak sayur milik HD.
“Tiga orang pelaku diamankan yakni HD sebagai Bandar, I bandar dan H sebagai Pemain,” tuturnya.
Setelah mengamankan pelaku, Tim Puma langsung melakukan penggeledahan di TKP dan diamankan juga barang bukti berupa empat buah handphone, lima buku rekapan togel, empat lembar kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 1,76 juta.
“Pelaku dan barang bukti berikut dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian jenis togel dengan hukuman diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.[Desi]