Polres Banyuasin Gencar Berantas Praktik Perjudian

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku HD dan barang bukti berupa empat buah handphone, lima buku rekapan togel, empat lembar kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 1,76 juta diamankan Polisi.

Pelaku HD dan barang bukti berupa empat buah handphone, lima buku rekapan togel, empat lembar kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 1,76 juta diamankan Polisi.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Untuk mencegah bentuk-bentuk penyakit sosial yang marak terjadi di Wilayah Hukum Polres Banyuasin, Satreskrim gencar melakukan upaya pencegahan dini seperti melakukan razia praktik perjudian.

Hal ini terbukti dengan adanya kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin saat menerima informasi adanya praktik perjudian jenis togel di sebuah lapak sayur Pasar Pagi Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar mengatakan setelah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, pada Selasa [16/8/2022] Tim Puma langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara [TKP] untuk melakukan penangkapan di lapak sayur milik HD.

Baca Juga:  Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

“Tiga orang pelaku diamankan yakni HD sebagai Bandar, I bandar dan H sebagai Pemain,” tuturnya.

Setelah mengamankan pelaku, Tim Puma langsung melakukan penggeledahan di TKP dan diamankan juga barang bukti berupa empat buah handphone, lima buku rekapan togel, empat lembar kertas rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 1,76 juta.

Baca Juga:  Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

“Pelaku dan barang bukti berikut dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian jenis togel dengan hukuman diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.[Desi]

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru