Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 38 Ribu Benur Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim menggelar konferensi pers penggagalan pengiriman 38 ribu benur ilegal di Probolinggo

Polda Jatim menggelar konferensi pers penggagalan pengiriman 38 ribu benur ilegal di Probolinggo

Ia menambahkan, modus yang dilakukan pelaku, pengiriman benur menggunakan mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti benur. Barang bukti yang disita yakni 38.346 benur yang. Jenis pasir sebanyak 36.070 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor. Benur tersebut dikemas menggunakan 8 boks styrofoam. Setiap boks berisi 25 kantong plastik.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

“Terhadap kedua pelaku ini, kami masih akan melakukan pengembangan kembali. Terhadap pemilik dan pemodal, serta yang menerima. Jadi kita tidak akan berhenti di sini kita akan kejar,” jelas Dirpolairud Polda Jatim.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terbaru