“Karena kita ketahui bersama untuk bisnis benur ini, pasti akan ada kelompok-kelompok para pelakunya. Akan kita urai siapa yang terlibat di dalam kejahatan ini,” terang Dirpolairud Polda Jatim.
Dirpolairud Polda Jatim menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan pelaku, kedua pelaku sudah melakukan pengiriman lebih dari satu kali. Sudah tiga sampai empat kali melakukan pengiriman. Ini menjadi bahan kita melakukan pengembangan.
Kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 3 juta untuk setiap kali pengiriman. Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Xenia dan uang Rp 1,2 juta serta 3 buah handphone.
Atas perbuatannya, apra pelaku kenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan Jo Pasal 55 atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (JN)








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










