Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 38 Ribu Benur Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim menggelar konferensi pers penggagalan pengiriman 38 ribu benur ilegal di Probolinggo

Polda Jatim menggelar konferensi pers penggagalan pengiriman 38 ribu benur ilegal di Probolinggo

“Karena kita ketahui bersama untuk bisnis benur ini, pasti akan ada kelompok-kelompok para pelakunya. Akan kita urai siapa yang terlibat di dalam kejahatan ini,” terang Dirpolairud Polda Jatim.

Dirpolairud Polda Jatim menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan pelaku, kedua pelaku sudah melakukan pengiriman lebih dari satu kali. Sudah tiga sampai empat kali melakukan pengiriman. Ini menjadi bahan kita melakukan pengembangan.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 3 juta untuk setiap kali pengiriman. Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Xenia dan uang Rp 1,2 juta serta 3 buah handphone.

Atas perbuatannya, apra pelaku kenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan Jo Pasal 55 atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (JN)

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru