“Pengakuan pelaku sudah tiga kali melakukan pengiriman,” jelas Wakapolda jambi.
Dikesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki nilai lebih kurang Rp 6 miliar.
“Kita mengamankan lima bungkus, dimana satu bungkus isinya lebih kurang satu kilogram. Jika satu bungkus harganya Rp 1,2 miliar, jadi total kalau dinilai semuanya Rp 6 miliar,” jelas Dirres Narkoba Polda Jambi.
Dirres Narkoba Polda Jambi menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan serta mencari keberadaan dua orang lainnya dengan inisial A dan P, karena diduga juga terlibat dalam peredaran 5 Kg sabu tersebut.
“Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,” jelas Dirres Narkoba Polda Jambi. (JN)
Halaman : 1 2



















