Pilot Baik Air Tertidur, KNKT: Prosedur Keamanan Tak Dijalankan dengan Baik

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawat Batik Air (sumber foto: Nicolas Herpeux)

Pesawat Batik Air (sumber foto: Nicolas Herpeux)

“Pada (26/1/2024), Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan sementara pilot penerbangan nomor ID-6723. Rute Kendari ke Jakarta yang bertugas, pada 25 Januari 2024,” kata Humas Batik Air Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (9/3/2024).

Pilot Batik Air tertidur saat menerbangkan pesawat berdasarkan laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Menurut KNKT, insiden ini adalah ‘masalah serius’ yang menyebabkan serangkaian kesalahan kesalahan navigasi.

Baca Juga:  Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

Dalam laporannya, KNKT mengungkap kronologi detik-detik pilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit. “Pesawat dengan nomor penerbangan ID6723 ini dioperasikan oleh pilot berusia 32 tahun dan first officer berusia 28 tahun,” kata KNKT.

Baca Juga:  19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif--Kadishub Beralih "Kursi Kosong"

Sekitar pukul 08.37 waktu setempat, saat pesawat mencapai ketinggian jelajah, kedua awak melepas headset. Lalu, pilot bertanya kepada first officer, ‘apakah dia boleh tertidur.’ First officer menyetujuinya.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB