Rosti juga menyatakan, Brigadir J tidak melakukan hal-hal diduga menyakiti istri FS, yakni terdakwa PC. “Kami sebagai keluarga, kami mendidik anak ini (Brigadir J) dari kecil hingga dewasa,” kata Rosti.
“Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh,” ujar Rosti. Meski demikian, dia mengatakan terima kasih terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim telah memvonis bersalah terdakwa FS dengan hukuman mati, dan PC dihukum 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sidang kepada terdakwa FS dan PC, Senin (13/2/2023).
Pertama, perbuatan FS dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan FS mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)





![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)




![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)
