WIDEAZONE.com, PALEMBANG| Pertemuan antara warga Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin dengan manajemen PT Tunas Jaya Negeriku (PT TJN), di ruang kerja Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono Jumat lalu (19/5/2023), terkesan sia-sia.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Wakil Bupati Banyuasin itu, dinilai masyarakat tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Sebab, selama pertemuan yang berjalan sekitar 90 menit itu, kedua pihak hanya berkutat soal data kepemilikan yang “diduga” diserobot PT TJN.
Sedang pihak perusahaan hanya menjabarkan lahan perkebunan miliknya secara mutlak, setelah membayar tanah rakyat seluas 154 hektare.
“Nah, yang kita pertanyakan itu mana surat lama milik warga setelah terjadi over alih lahan milik PT TJIN ke PT TJN. Lalu siapa yang menerima pembayaran dari PT TJN? Ini yang perlu kalian cari identitas orang tersebut,” ujar Wabup Slamet Somosentono dalam pertemuan itu.
Kesan yang ditangkap warga saat itu masalahnya tetap menggantung tanpa ada jalan ke luarnya.
“Saya agak kecewa. Harusnya Pak De menginstruksikan pihak PT TJN untuk menjelaskan si penerima uang ganti rugi tersebut. Jadi kita bisa menelusuri siapa sesungguhnya orang tersebut,” ujar Ahmadi kepada media ini, Senin 22 Mei 2023.
Karena itu Ahmadi menilai bahwa pertemuan itu tidak membuah hasil, atau sia-sia belaka. “Saya akan berusaha keras untuk mengambil kembali lahan milik kami yang sudah dikuasai PT TJN,” tegasnya.
Sementara itu, ketika staf ahli Kapolri, Dr Nur Kholis SH MA dihubungi melalui handphonenya, mengatakan bahwa Pemkab Banyuasin harus mencarikan solusi agar persoalannya tidak terkatung-katung.
“Kasus ini sudah sangat lama. Karena itu saya sarankan agar Pemkab Banyuasin segera mencari solusi yang tepat, sehingga tanah rakyat bisa kembali, dan perusahaan itu tidak dirugikan,” katanya.
Nur Kholis berharap agar warga bisa bertemu dengan dirinya, sembari memperlihatkan data konkret terkait lahan milik rakyat itu.
“Nanti saya pelajari secara rinci terkait masalah yang ditimbulkan PT TJN tersebut,” ujarnya.
Menurut Nur Kholis, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2004, kehadiran perusahaan perkebunan justru menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di lingkungannya.
“Kalau kehadirannya justru merebut lahan rakyat, ini sangat berbahaya dan bertolak belakang dari prinsip pengembangan ekonomi yang sesuai dengan UU RI Nomor 18 tahun 2004 itu,” ujar Nur Kholis.
Nur Kholis mengungkap bahwa pada pasal 3 UU RI Nomor 18 tahun 2004, disebutkan, perkebunan diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Selain itu, perusahaan juga wajib meningkatkan penerimaan negara, bahkan bisa meningkatkan penerimaan devisa negara. Kalau faktanya telah merebut lahan rakyat, ini artinya PT TJN melanggar isi dari UU RI No.18 tahun 2004 itu,” tegas Nur Kholis. (*)
Laporan Anto Narasoma




![Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian (kiri), saat menyerahkan Badan Pusat Statistik [BPS] Awards 2026 kategori Perusahaan/Asosiasi bertajuk](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260929-WA0042-225x129.jpg)


![Kepala Bapenda Kota Palembang Dr Hj Jamiah Haryanti SH MH [Foto Abror Vandozer - WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Kepala-Bapenda-Kota-Palembang-Dr-Hj-Jamiah-Haryanti-SH-MH-Foto-Abror-Vandozer-WI-225x129.webp)
![Kepala Bapenda Palembang Jamiah Haryanti. [Foto AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Kepala-Bapenda-Palembang-Jamiah-Haryanti.-Foto-AbV-WI-225x129.jpg)

![Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian (kiri), saat menyerahkan Badan Pusat Statistik [BPS] Awards 2026 kategori Perusahaan/Asosiasi bertajuk](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260929-WA0042-129x85.jpg)


![Kepala Bapenda Kota Palembang Dr Hj Jamiah Haryanti SH MH [Foto Abror Vandozer - WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Kepala-Bapenda-Kota-Palembang-Dr-Hj-Jamiah-Haryanti-SH-MH-Foto-Abror-Vandozer-WI-129x85.webp)


![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)
