Pertemuan Warga dengan PT TJN, Terkesan Sia-sia !

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan antara warga Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin dengan manajemen PT Tunas Jaya Negeriku (PT TJN), di ruang kerja Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono Jumat lalu (19/5/2023)

Pertemuan antara warga Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin dengan manajemen PT Tunas Jaya Negeriku (PT TJN), di ruang kerja Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono Jumat lalu (19/5/2023)

WIDEAZONE.com, PALEMBANG| Pertemuan antara warga Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin dengan manajemen PT Tunas Jaya Negeriku (PT TJN), di ruang kerja Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono Jumat lalu (19/5/2023), terkesan sia-sia.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Wakil Bupati Banyuasin itu, dinilai masyarakat tidak membuahkan hasil yang signifikan.

Sebab, selama pertemuan yang berjalan sekitar 90 menit itu, kedua pihak hanya berkutat soal data kepemilikan yang “diduga” diserobot PT TJN.

Sedang pihak perusahaan hanya menjabarkan lahan perkebunan miliknya secara mutlak, setelah membayar tanah rakyat seluas 154 hektare.

“Nah, yang kita pertanyakan itu mana surat lama milik warga setelah terjadi over alih lahan milik PT TJIN ke PT TJN. Lalu siapa yang menerima pembayaran dari PT TJN? Ini yang perlu kalian cari identitas orang tersebut,” ujar Wabup Slamet Somosentono dalam pertemuan itu.

Kesan yang ditangkap warga saat itu masalahnya tetap menggantung tanpa ada jalan ke luarnya.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

“Saya agak kecewa. Harusnya Pak De menginstruksikan pihak PT TJN untuk menjelaskan si penerima uang ganti rugi tersebut. Jadi kita bisa menelusuri siapa sesungguhnya orang tersebut,” ujar Ahmadi kepada media ini, Senin 22 Mei 2023.

Karena itu Ahmadi menilai bahwa pertemuan itu tidak membuah hasil, atau sia-sia belaka. “Saya akan berusaha keras untuk mengambil kembali lahan milik kami yang sudah dikuasai PT TJN,” tegasnya.

Sementara itu, ketika staf ahli Kapolri, Dr Nur Kholis SH MA dihubungi melalui handphonenya, mengatakan bahwa Pemkab Banyuasin harus mencarikan solusi agar persoalannya tidak terkatung-katung.

“Kasus ini sudah sangat lama. Karena itu saya sarankan agar Pemkab Banyuasin segera mencari solusi yang tepat, sehingga tanah rakyat bisa kembali, dan perusahaan itu tidak dirugikan,” katanya.

Nur Kholis berharap agar warga bisa bertemu dengan dirinya, sembari memperlihatkan data konkret terkait lahan milik rakyat itu.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

“Nanti saya pelajari secara rinci terkait masalah yang ditimbulkan PT TJN tersebut,” ujarnya.

Menurut Nur Kholis, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2004, kehadiran perusahaan perkebunan justru menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di lingkungannya.

“Kalau kehadirannya justru merebut lahan rakyat, ini sangat berbahaya dan bertolak belakang dari prinsip pengembangan ekonomi yang sesuai dengan UU RI Nomor 18 tahun 2004 itu,” ujar Nur Kholis.

Nur Kholis mengungkap bahwa pada pasal 3 UU RI Nomor 18 tahun 2004, disebutkan, perkebunan diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Selain itu, perusahaan juga wajib meningkatkan penerimaan negara, bahkan bisa meningkatkan penerimaan devisa negara. Kalau faktanya telah merebut lahan rakyat, ini artinya PT TJN melanggar isi dari UU RI No.18 tahun 2004 itu,” tegas Nur Kholis. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terbaru