Perkara Pencurian Sawit Selesai dengan Restorative Justice, 69 Pelaku Bersihkan Tempat Ibadah

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung

WIDEAZONE.com, SUMUT | Perkara pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara [Sumut] diselesaikan dengan Restorative Justice [RJ].

Atas penyelesaian kasus tersebut, salah satu pelaku pencurian, Boby Dermawan [31] mengaku menyesal, kapok atas perbuatannya yang dilakukan dirinya semata-mata karena faktor ekonomi.

banner 468x60

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara RJ. Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan. Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa 5 September 2023.

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV [PT PN IV] sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Sebagaimana diketahui, Restorative Justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.