Perampok Uang Rp49,8 Juta Diringkus Tim Tiger Polres Lahat

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febriansya bin Ramdan pelaku perampokan uang senilai Rp49,8 juta diringkus Tim Tiger Polres Lahat

Febriansya bin Ramdan pelaku perampokan uang senilai Rp49,8 juta diringkus Tim Tiger Polres Lahat

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Tim Tiger Polres Lahat berhasil meringkus pelaku perampokan uang sebesar Rp49,8 juta hasil penjualan getah karet.

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK mengatakan, terkait kronologi pada Selasa 9 Juli 2019 sekira pukul 18.30 WIB, Lubiansyah bin Amarhan baru selesai menjual getah karet. Saat korban melintas di jalan Lintas desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Lahat, korban (Lubiansyah) berpapasan dua unit motor yang masing masing berjumlah 2 orang dengan jumlah 4 orang.

“Mobil yang ditumpangi korban diberhentikan oleh pelaku 4 orang dari sisi kanan dan kiri mobil. Pelaku meminta korban untuk turun dengan memegang baju kaos dengan menodongkan senjata tajam (sajam) yakni pisau jenis ‘Kuduk’,” ungkap AKBP Ahmad Gusti.

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Pelaku yang berjumlah 4 orang itu merampas uang senilai Rp49.880.000 hasil dari penjualan getah karet milik korban (Lubiansyah). “Atas kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pulau Pinang untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Lahat.

Berdasarkan LP/B-03/VII/2019/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, dilakukan penyelidikan. “Pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB, tim Tiger Polres Lahat mendapat informasi bahwa Febriansya bin Ramdan (TSK) sedang berada di jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan terminal Manggul,” katanya.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Selanjutnya tim Opsnal Polres Lahat menuju lokasi yang diinformasikan, setibanya di lokasi tersebut, TSK yang tengah berada di pinggir jalan langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKBP Gusti.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sajam jenis penikam merek A Malik bergagang kayu warna cokelat muda tanpa sarung memiliki panjang kurang lebih 26 cm,” pungkasnya. (*)

Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB