Perampok Uang Rp49,8 Juta Diringkus Tim Tiger Polres Lahat

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febriansya bin Ramdan pelaku perampokan uang senilai Rp49,8 juta diringkus Tim Tiger Polres Lahat

Febriansya bin Ramdan pelaku perampokan uang senilai Rp49,8 juta diringkus Tim Tiger Polres Lahat

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Tim Tiger Polres Lahat berhasil meringkus pelaku perampokan uang sebesar Rp49,8 juta hasil penjualan getah karet.

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK mengatakan, terkait kronologi pada Selasa 9 Juli 2019 sekira pukul 18.30 WIB, Lubiansyah bin Amarhan baru selesai menjual getah karet. Saat korban melintas di jalan Lintas desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Lahat, korban (Lubiansyah) berpapasan dua unit motor yang masing masing berjumlah 2 orang dengan jumlah 4 orang.

“Mobil yang ditumpangi korban diberhentikan oleh pelaku 4 orang dari sisi kanan dan kiri mobil. Pelaku meminta korban untuk turun dengan memegang baju kaos dengan menodongkan senjata tajam (sajam) yakni pisau jenis ‘Kuduk’,” ungkap AKBP Ahmad Gusti.

Baca Juga:  ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Pelaku yang berjumlah 4 orang itu merampas uang senilai Rp49.880.000 hasil dari penjualan getah karet milik korban (Lubiansyah). “Atas kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pulau Pinang untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Lahat.

Berdasarkan LP/B-03/VII/2019/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, dilakukan penyelidikan. “Pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB, tim Tiger Polres Lahat mendapat informasi bahwa Febriansya bin Ramdan (TSK) sedang berada di jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan terminal Manggul,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Selanjutnya tim Opsnal Polres Lahat menuju lokasi yang diinformasikan, setibanya di lokasi tersebut, TSK yang tengah berada di pinggir jalan langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKBP Gusti.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sajam jenis penikam merek A Malik bergagang kayu warna cokelat muda tanpa sarung memiliki panjang kurang lebih 26 cm,” pungkasnya. (*)

Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru