WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Bukti SPT kemudian dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran atau SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara] maupun SPT Tahunan,” tulis SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Melalui surat edaran tersebut, pelaporan harta kekayaan dilakukan sebagai simplifikasi guna mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















